Manfaat Suami Istri Lakukan Pisah Harta Seperti Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sandra Dewi dan Harvey Moeis melakukan pisah harta setelah menikah. Apa manfaatnya?

Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta. Perjanjian tersebut mereka buat sesaat setelah menikah pada tahun 2016 lalu. Kabarnya pisah harta tersebut dilakukan karena masing-masing memiliki harta yang didapat sebelum menikah, Sandra seorang artis dan Harvey pengusaha.

Perjanjian pisah harta kabarnya menjadi hal yang biasa dilakukan pasangan suami istri. Memang saat ini rumah tangga Sandra dan Harvey tengah disorot setelah kasus korupsi timah mencuat. Harvey ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa harta milik Harvey yang diduga didapatkan dari hasil korupsi disita Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti empat unit mobil mewah, jam tangan, dan pemblokiran uang di rekening tabungan Harvey. Kejagung sedang menyelidiki apakah ada barang mewah lain yang harus disita.

Memang apa manfaat suami istri lakukan perjanjian pisah harta? Perjanjian ini menjamin harta benda yang diperoleh suami atau istri sebelum menikah. Bisa melindungi kekayaan suami atau istri apabila di kemudian hari terdapat kerugian usaha atau dinyatakan bangkrut.

Perjanjian pisah harta bisa melindungi hak-hak istri apabila suami melakukan poligami sebab apabila salah satu pihak akan menjual atau menjaminkan harta kekayaannya maka tidak memerlukan persetujuan dari pihak lain. Perjanjian pisah harta juga bisa menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Dalam melakukan perjanjian pisah harta ada beberapa poin yag harus diperhatikan suami dan istri. Mereka harus membahas harta-harta apa yang dimiliki sebelum menikah, kelangsungan karier setelah menikah, apabila terjadi kekerasan atau kejahatan dalam rumah tangga, hingga kesepakatan tugas dalam rumah tangga, hingga konsekuensi terjadi perselingkuhan.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Tribunnews.com)

Untuk suami istri yang mau melakukan perjanjian pisah harta bisa menyiapkan beberapa syarat seperti KTP calon suami istri atau suami istri, untuk warga negara asing bisa memakai paspor, melampirkan fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta nikah.

Proses perjanjian pisah harta dilakukan di notaris resmi. Setelah akta notaris perjanjian pisah harta keluarga maka bisa dicatatkan di kantor pencatatan pernikahan agar memenuhi unsur publisitasnya.

Ilustrasi Suami Istri (IDN Times)