Hukum Pamer Foto Makanan Saat Puasa Ramadan Menurut Ustaz, Bisa Jadi Haram karena Ini

Penjelasan ustaz tentang hukum pamer foto makanan dan minuman saat jalani puasa Ramadan.

Bulan Ramadan  belum tentu menghilangkan sifat iseng seseorang. Dalam lingkungan pertemanan, biasanya ada teman yang suka iseng sengaja memamerkan makanan dan minuman pada orang yang sedang puasa dengan maksud bercanda atau menggoda.

Hal ini sering dilakukan karena pengirim foto merasa dekat dengan penerimanya. Tapi bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam terkait masalah memamerkan makanan dan minuman kepada orang yang sedang puasa tersebut? Apakah haram dan berdosa?

Dilansir dari Mynewshub, pertanyaan ini pernah dijawab oleh penceramah terkenal dari Malaysia bernama Ustaz Azhar Idrus. Dia mengatakan kiriman foto makanan maupun lewat media sosial selama bulan Ramadan bukanlah sesuatu yang haram.

Melainkan sunah jika tetangga menghirup bau masakan kita. "Bukanlah haram jika mengunggah gambar karena Rasulullah SAW bersabda, kalau kita beli makanan atau masak dan kemudian tetangga kita menghirup baunya, itu adalah sunah," ungkap Ustaz Azhar Idrus.

Tapi ada pula ulama yang menyarankan untuk tidak berlebihan mengirim foto makanan saat berpuasa. "Gambar merupakan kias. Bukan haram tapi janganlah terlalu berlebihan. Sebab tidak semua orang mampu membeli apa yang kita unggah tersebut," imbuh Azhar.

Di sisi lain, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Muhammad Hatta pernah mengungkapkan bahwa memamerkan foto makanan pada orang yang berpuasa tidak memiliki hukum yang pasti. Melainkan tergantung pada niat seseorang.

"Itu semua tergantung niat. Jika niatnya untuk menggoda orang lain, maka itu dilarang dan akan berpengaruh pada puasa yang sedang dia jalankan," terang Tengku Muhammad Hatta seperti yang dikutip dari Tribunnews.

Ilustrasi Memamerkan Makanan Di Media Sosial (Jatim Network)

Tapi jika foto atau video makanan serta minuman itu membuat ibadah puasa penerima pesannya batal, maka hukumnya bisa menjadi haram. Oleh karena itu, perbuatannya yang menyebabkan batal puasa itu sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.

"(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim gambar). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa," pungkas Hatta.

Maka dari itu, dia menghimbau seluruh umat Islam untuk bisa memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak. Menurutnya, Ramadan akan terasa lebih baik bila menjadikannya momentum untuk memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.

Ilustrasi Posting Foto Makanan Dan Minuman (Inilahbanten)