Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa? Buya Yahya Sebut Puasa Akan Batal Jika Terjadi Hal Ini

Hukum menangis saat puasa ternyata tidak membatalkan kecuali air matanya tertelan bersama air liur.

Banyak orang yang masih penasaran tentang hukum menangis saat menjalani puasa Ramadan. Ada yang meyakini jika menangis bisa membatalkan puasa. Sama seperti halnya di luar bulan Ramadhan, menangis tentu hal yang wajar sebagai salah satu bentuk ekspresi.

Menangis bisa diartikan sebagai respons alami yang dirasakan seseorang untuk mengungkapkan beberapa emosi baik sedih ataupun bahagia. Saat menangis, seseorang akan mengeluarkan air mata. Lantas, bagaimana hukumnya menangis saat puasa?

Terkait batal tidaknya puasa gara-gara menangis pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya. Dikutip dari video di kanal YouTube Al Bahjah TV, penjelasan tersebut berawal dari pertanyaan yang datang dari jemaah.

"Saya ingin bertanya mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Apakah menangis atau mengeluarkan air mata itu membatalkan puasa? Bagaimana penjelasan mengenai menangis saat puasa Buya?" tanya salah satu jemaah.

Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya awalnya menyinggung soal hal-hal yang bisa membatalkan puasa sebelum akhirnya dia menjelaskan tentang hukum menangis ketika menjalankan puasa. Menurut penjelasan Buya Yahya, ada sembilan hal yang bisa membatalkan puasa.

Dari semua itu menangis tidak termasuk. Jadi menangis tidak bisa membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadan. Bahkan Buya Yahya menyebut puasa tidak akan batal meski seseorang menangis seharian. Asalkan, air matanya tidak tertelan saat menangis. 

"Yang membatalkan puasa ada sembilan. Di antara sembilan itu tidak ada nangis. Anda nangis seharian penuh enggak akan membatalkan puasa. Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," terang Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya mengatakan hukum menangis ini bisa berbeda jika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan ini, menangis dapat membatalkan sebab tertelannya air mata.

Ilustrasi Menangis Saat Puasa (Orami)

"Kalau nangis, turun air matanya ke mulut dia asin. Lalu diminum, dia batal. Jadi menangis tidak membatalkan puasa. Mohon kembali ke fiqih praktis yang pernah kami hadirkan," pungkas Buya Yahya.

Sementara sembilan hal yang membatalkan puasa tersebut diantaranya adalah memasukkan sesuatu ke salah satu 5 lubang, yakni mulut, hidung, telinga, lubang air kecil dan lubang air besar serta muntah dengan sengaja.

Puasa juga akan batal jika berhubungan suami istri, keluar mani dengan sengaja, haid, nifas, melahirkan, hilang akal dan murtad. Ditilik dari 9 hal di atas, menangis memang tidak termasuk dalam deretan kejadian yang membatalkan puasa.

Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Menangis Saat Puasa (YouTube)