Hukum Merokok Atau Vape Saat Puasa Lengkap dengan Hukum Orang yang Gak Sengaja Hirup Asapnya

Penjelasan MUI terkait hukum merokok saat bulan puasa hingga orang yang tidak sengaja menghirup asap rokok.

Saat berpuasa, umat Muslim dilarang untuk menelan sesuatu ke dalam tubuhnya secara sengaja dari terbitnya matahari hingga waktu adzan maghrib tiba. Seiring dengan itu, banyak orang yang mempertanyakan soal hukum merokok atau vape saat berpuasa, apakah bisa membatalkan puasa?

Merokok atau vape adalah aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan menghisap uap atau asap dari sebatang rokok. Adapun permasalahan hukum tentang merokok saat berpuasa masih sering diperdebatkan oleh sebagian masyarakat. Lantas, apakah merokok bisa membatalkan puasa?

Hukum Merokok Saat Puasa

Pertanyaan ini pun dijawab oleh Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad. Dia mengungkapkan di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap asap.

Maka dari itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa. "Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," terang Muhammad Ziyad.

Lebih lanjut, Ziyad menjelaskan bahwa merokok dan vaping merupakan salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa. Selain itu, vape juga punya rasa.

Yang mana saat diisap, tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan. "Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," imbuhnya.

Hukum Orang yang Tak Sengaja Hirup Asap Rokok

Ilustrasi Orang Merokok (Suara)

Lalu bagaimana hukum orang puasa yang tidak sengaja menghirup asap rokok atau vape? Terkait hal ini, Ziyad menegaskan bahwa mengisap rokok atau vape dengan menghirup aroma rokok atau vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, itu seperti menghirup aroma. Jadi tidak membatalkan puasa.

"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," pungkas Muhammad Ziyad.

Maka bisa disimpulkan, orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah. Mereka tetap bisa melanjutkan puasanya sampai adzan Maghrib berkumandang.

Ilustrasi Tak Sengaja Hirup Asap Rokok (Ayo Jakarta Com)