Menurut pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Jakarta sudah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara, sejak 15 Februari 2024.
Lantas apa status kota ini sekarang?
Ternyata, menurut staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Dhanti Purwono, Jakarta masih bertatus Ibu Kota Negara Indonesia. Status ini akan resmi dicabut setelah ibu kota sudah benar-benar pindah ke Nusantara dan keputusan presiden atau keppres terbit.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ucap Dini.
"Kapan persisnya keppres akan terbit bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," sambungnya.
Dini juga mengungkapkan jika Nusantara akan resmi berstatus sebagai ibu kota setelah keppres dikeluarkan. Saat itu, Jakarta otomatis bukan lagi Ibu Kota Negara.
Bundaran HI dan Monumen Selamat Datang (flip.id)
"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.
Diketahui, pada tanggal 17 Agustus 1950, Jakarta kembali terpilih menjadi Ibu Kota Republik Indonesia secara de facto.
Hal ini sesuai dengan keluarnya Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961. Status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Letak IKN di Kalimantan Timur (iNews.id)