Pesan KPAI untuk Binus School Serpong Terkait Kasus Dugaan Bullying Anak Vincent Rompies

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menjelaskan perkembangan kasus dugaan bullying yang diduga dilakukan LR anak Vincent Rompies.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan update terkait dugaan kasus bullying yang diduga dilakukan oknum siswa Binus School Serpong, salah satunya LR anak Vincent Rompies. Momen jumpa pers berlangsung pada Selasa 27 Februari 2024 di kantor KPAI Jakarta.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini didampingi komisioner KPAI lainnya Kawiyan, Jasa Putera, dan Aris Adi Leksono mengatakan jika kasus dugaan bullying terhadap korban inisial AL dilakukan oleh 11 orang, 8 diantaranya siswa Binus School Serpong dan 3 orang dewasa.

Memang proses hukum sudah berjalan. Sejumlah terduga pelaku yang saat ini masih menyandang status menjadi saksi sudah memberikan keterangan kepada polisi saat diperiksa di Polres Tangerang Selatan. “Anak-anak kami pastikan didampingi orangtua atau lawyer jangan sendiri, kami memastikan ada psikolog karena itu hak anak yang konflik dengan hukum mendapat pendampingan,” ujar Diyah.

Proses pemeriksaan terhadap anak-anak terduga pelaku bullying berlangsung selama dua hari pada 22 Februari 2024 dan 23 Februari 2024. Sebenarnya KPAI berharap agar proses pemeriksaan berlangsung selama satu hari saja namun ternyata polisi masih membutuhkan keterangan sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan pada keesokan harinya.

KPAI juga sudah bertemu dengan anak-anak terduga pelaku bullying, termasuk dengan para orangtua menyangkut masalah yang saat ini terjadi. “Tanggal 22 Februari 2024 KPAI mengawasi proses pemanggilan anak saksi dan  memastikan anak-anak sudah mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali  murid, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan psikolog. Pada saat mendengar saksi  diketahui bahwa mereka sudah dikeluarkan dari sekolah,” ujar Diyah.

Seperti diketahui pada Jumat 23 Februari 2024 memang Vincent Rompies sebagai orangtua terduga pelaku bullying mendatangi Polres Tangerang Selatan. Vincent diduga memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus yang menimpa sang putra.

Kasus Bullying Anak Vincent Rompies (Taufik/Paragram)

KPAI juga meminta pihak sekolah agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya termasuk bisa menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat. Pihak sekolah wajib memantau aktivitas siswa di media sosial dan keterlibatan siswa dalam kelompok atau geng.

Menurut KPAI kasus bullying di Indonesia cukup banyak.  Banyak kasus bullying diproses oleh aparat penegak hukum diduga belum menerapkan upaya-upaya dalam perlindungan khusus bagi anak, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A tentang Perlindangan Khusus Bagi Anak dilakukan melalui upaya yang cepat.

Upaya tersebut termasuk dalam pengobatan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Memberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan hingga pemulihan, dan memberikan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Kasus Bullying Anak Vincent Rompies (SINDOnews)