Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari Pertamina. Ahok mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama perusalaan plat merah tersebut. Surat pengunduran diri Ahok pun sudah disebarluaskan lewat unggahan di Instagram pribadi suami Puput Nastiti Devi, @basukibtp.
“Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024. Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya,” tulis Ahok.
Keputusan Ahok untuk mundur mendapat beragam reaksi daripublik. “Thanks pak sdh jadi role model disaat kondisi saat ini dalam keadaan semua dihalalkan utk paslon tertentu yang menang. Ketika semua takut jabatan hilang bapak malah lepas dari zona nyaman dan berani mendukung pak Ganjar yang saat ini kondisi survei masih blm menang,” tulis seorang warganet yang dukung keputusan Ahok.
Lebih dari empat tahun Ahok menjadi Komisaris Pertamina. Selama menjabat kabarnya kinerja Ahok mendapat pujian karena berhasil membuat Pertamina melakukan estimasi atau penghematan. Sebagai Komisaris Utama, Ahok mendapat gaji per bulan mencapai Rp 170 juta. Rasanya gaji yang diterima sesuai dengan tanggung jawabnya.
Jika Ahok digaji Rp 170 juta per bulan, berapa gaji Direktur Utama Pertamina? Gaji sebagai Dirut di Pertamina bisa mencapai Rp67,38 miliar per tahun atau dalam sebulan mendapatkan gaji Rp 5,61 miliar setiap bulannya. Tentu penghasilan tersebut sangat besar. Makanya beredar informasi jika kekayaan Nicke sebagai Dirut Pertamina mencapai Rp 64 miliar lebih.
Bergaji ratusan juta tiap bulan sepertinya tak membuat Ahok menyayangkan sikapnya mundur. Sebab Ahok masih memiliki kekayaan yang jauhlebih besar dibanding gaji bulanannya. Dalam laporan di LHKPN, kekayaan Ahok saat ini mencapai Rp53.667.208.314 atau sekitar Rp 53 miliar.
Ahok (Instagram @basukibtp)
Rincian kekayaan Ahok terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 43,2 miliar, harta bergerak Rp 1,06 miliar, surat berharga Rp 11,34 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp 1,3 miliar. Namun dalam LHKPN tidak dicantumkan berapa harta kendaraan yang dimiliki oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Tentu setelah mundur Ahok tak lagi berstatus sebagai pejabat lagi melainkan warga biasa. Sebelum jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anggota DPR RI, dan Bupati Belitung Timur.
Ahok (Disway)