Johar Lin Eng resmi ditetapkan menjadi tersangka yang terlibat kasus pengaturan skor. Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus menjabat Ketua Asprov Jawa Tengah ini ditangkap Satgas Anti Mafia Bola pada Kamis (27/12) kemarin.
Nantinya, Johar akan terjerat tiga pasal sekaligus, yakni 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.
Pasal-pasal tersebut akan digunakan Satgas Anti Mafia untuk menjerat Johar Lin Eng. Berbeda halnya dengan Satgas Anti Mafia bentukan Mabes Polri, PSSI melalui Wakil Ketua Umum Komdis, Umar Husain membuka suara akan mengeluarkan sanksi kepada Johar lewat Komdis.
Johar Lin Eng (news.okezone.com)
Sanksi tersebut nantinya bisa berupa, larangan memasuki stadion, beraktivitas di lingkup sepak bola atau bahkan denda. Bisa diartikan, kalo Polisi hukumannya di ranah pidana, sedangkan Komdis lebih ke kode disiplin.
Hukuman tersebut bakal di putuskan dalam waktu dekat. Meski saat ini Johar Lin Eng berada di jeruji besi, rupanya tidak perlu memanggil Johar untuk dapat memutuskan sanksi yang akan menjerat Johar, sebab sudah ada fakta dan bukti.
"Akan ada rapat kami di Komdis PSSI. Kami akan panggil. Tapi, Pak Johar susah dipanggil, tapi kami sudah punya fakta dan bukti," ujar Umar, dilansir dari Liputan6.com.
Match Fixing (timesofmalta.com)
Sepertinya dengan adanya dua hukuman dari pihak Polisi dan Komdis, nantinya pelaku match fixing bisa jera. Harapannya sepak bola Indonesia ke depannya lebih baik dan bersih tanpa mafia sepak bola.
Masyarakat pecinta sepak bola Indonesia sepertinya akan menunggu, tersangka-tersangka lainnya yang terduga terlibat dalam kasus pengaturan skor. Berantas tuntas sampai ke akar-akarnya pak.
Suara Masyarakat (indosport.com)