Curi Perhatian! Sosok Almas Pemuda yang Gugat Usia Capres – Cawapres di MK

Almas Tsaqibbirru adalah sosok yang gugat usia capres – cawapres di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Almas Tsaqibirru adalah orang yang dengan berani melayangkan gugatan usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) di Mahkamah Konstitusi atau MK. Dan yang mengagetkan, gugatan Almas diterima oleh MK. Keputusan MK menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan.

Lalu siapa sebenarnya Almas? Ia diketahui sarjana dari Universitas Surakarta atau Unsa. Almas mengambil kuliah Program Studi Ilmu Hukum. Ia mulai kuliah pada tahun 2019 dan menyelesaikan kuliah dalam waktu 4 tahun atau sebanyak delapan semester. Almas memiliki ayah bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Ayah Almas diduga kenal dengan Gibran dan Presiden Jokowi.

Ternyata saat melayangkan gugatan di MK, Almas tidak sendiri karena ia menggandeng sosok lain bernama Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS. Sama dengan Almas, Arkaan juga kuliah mengambil Fakultas Hukum. 

Almas Tsaqibbirru dan Arkaan mengajukan judicial review atas uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Lewat gugatan itu keduanya mengajukan uji materi supaya Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Walaupun belum berusia minimal 40 tahun, tetapi Gibran memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, sehingga dapat dipertimbangkan untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saya merasa senang, apapun ini usaha dan rekan perjuangkan dalam rangka mengetes ilmu saya dapatkan saat kuliah,” ucap Almas saat ditemui wartawan di Solo, Jawa Tengah, dilansir dari kanal YouTube MerekaDotCom.

Almas Tsaqibbirru (Liputan6.com)

Walaupun gugatan Almas dikabulkan, namun sejumlah hakim MK menilai gugatan tersebut tidak layak untuk disidangkan di MK. Salah satu hakim MK itu adalah Arief Hidayat yang menyebut Almas dianggap memainkan lembaga peradilan. “Menurut saya pemohon telah memainkan muruah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan,” ujar Arief saat membacakan tanggapannya dalam sidang MK.

Almas Tsaqibbirru pun membantah bahwa gugatan yang dilayangkan ke MK semata-mata hanya untuk Gibran saja, mengingat banyak kepala-kepala daerah muda berprestasi di Indonesia yang layak menjadi capres dan cawapres pada pemilu 2024.

Almas Tsaqibbirru (Media Indonesia)