Setelah hasil uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re, pada 16 Oktober 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden di umur 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, akan mulai berlaku pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024.
Dalam membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa putusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda untuk ikut serta dalam Pemilu.
Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming (jateng.tribunnews.com)
Guntur menyatakan bahwa batas usia bukan satu-satunya faktor penentu. Sebab masih ada syarat lain yang bisa digunakan untuk menilai kelayakan dan kapasitas seseorang untuk mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres.
Gibran dan Prabowo Subiakto (tirto.id)
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dan generasi muda lain memiliki kesempatan besar untuk menjadi kontestan dalam pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
Hakim MK, Guntur Hamzah (presidenri.go.id)