4 Oktober Jadi Hari Terakhir Ada Keranjang Kuning di TikTok Shop, Pedagang Langsung Beri Diskon Besar

4 Oktober Jadi Hari Terakhir Ada Keranjang Kuning di TikTok Shop, Pedagang Langsung Beri Diskon Besar

TikTok Indonesia resmi menutup fasilitas transaksi e-commerce di kanal TikTok Shop per tanggal 4 Oktober pada jam 17.00 WIB. 

Mengenai kabar ini, hampir seluruh penjual online merasa sedih hingga mereka pun berebut untuk memberikan diskon besar-besaran.

Tak sedikit para penjual di TikTok yang terus merayu para pembeli untuk melakukan transaksi sebelum toko mereka ditutup.

Salah satunya adalah akun @fayyy2199. Ia menjual produk headset dengan harga murah. Ia mengaku memberi diskon karena fitur TikTok Shop akan ditutup hari ini.

"Live terakhir bareng TikTok Shop ! Monster habisin stok, Rp 99 ribu !" tulisnya.

Lalu ada juga produk kecantikan lokal, @somethincofficial, yang ikut memberikan promo berjudul 'closing sale'.

Mereka memberikan promo berupa buy 1 get 1 sekaligus berbagai produk diskon lainnya. 

"Langsung dibeli yuk kak, mumpung ini hari terakhir TikTok," ucap penjual di tayangan langsung itu.

Informasi mengenai TikTok Shop ini diatur langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu.

Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

Ilustrasi TikTok Shop (via detik)

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).

Zulkifli Hasan juga akan memberikan sanksi apabila TikTok masih melanggar aturan ini. 

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," kata dia di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.

Namun pihak pemerintah sebenarnya tak melarang TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce. Hanya saja mereka harus mengajukan izin khusus. 

"Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung)," jelasnya.

Ilustrasi TikTok Shop (via tirto)