Popo Barbie, seorang TikToker, akhirnya ditangkap lantaran ia menyebarkan video saat masturbasi di status WA.
Kali ini, dirinya terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, ia sudah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Lalu setelahnya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE.
Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jelas apa yang dilakukan Popo tidak dibenarkan, baik secara norma susila atau dalam aturan hukum bernegara. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang kegiatan sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Popo Barbie ditahan karena kasus UU ITE usai sebarkan video masturbasi di status WA (detik.com)
Sementara Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sebelumnya, Popo Barbie mengaku jika ia kehilangan handphone-nya. Kemudian, video tidak senonohnya itu disebarkan oleh orang lain.
Namun saat diselidiki, ternyata yang menyebarkan foto masrtubasinya itu justru dirinya sendiri. Alasannya adalah karena faktor ekonomi sehingga ia ingin menambahkan jumlah follower.
"Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi mena
Popo Barbie ditahan karena kasus UU ITE usai sebarkan video masturbasi di status WA (detik.com)