Idul Adha Sudah Dekat, Berikut Ini Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis

Idul Adha Sudah Dekat, Berikut Ini Hukum Qurban Patungan Sapi Menurut Hadis

Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah semakin dekat. Umat Islam merayakan hari besar ini dengan pemotongan hewan qurban. 

Di Indonesia, umat Islam biasanya menyembelih sapi dan kambing sebagai hewan qurban sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, karena harga sapi tidaklah murah, banyak dari mereka yang beragama Islam kemudian melakukan patungan qurban.

Berikut ini, hukum qurban patungan sapi menurut hadis.

# Patungan Dilakukan Maksimal 7 Orang

 

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni berkata,

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

 "Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama."

Imam An- Nawawi dalam kitab Al-Majmu juga berpendapat bahwa patungan qurban sapi yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang berpatungan merupakan bagian dari keluarganya atau orang lain.

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

"Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Macam hewan qurban (zakat.or.id)

# Patungan Qourban Menurut Hadis

Tak hanya pendapat ulama, patungan qurban juga diperbolehkan dalam hadis.

Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas dalam Kitab Al-Mustadrak karya Al-Hakim, dikatakan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan," (HR. Al- Hakim).

Proses penyembelihan hewan qurban (kalsel.antaranews.com)

Selain itu, dalam kitab Shahih Muslim yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah juga memuat hal serupa mengenai patungan qurban sapi.

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: "Kami pernah mengikuti haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang." (HR. Muslim).

Tips memilih hewan qurban (indonesiabaik.id)