Rebecca Klopper ternyata pernah melaporkan seseorang yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya. Hal itu ada dugaannya terkait tersebarnya video 47 detik mirip Rebecca Klopper yang viral beberapa waktu lalu.
Adalah Ahmad Ramzi mantan pengacara Rebecca Klopper. Kepada media, Ahmad Ramzi mengatakan dia pernah datang ke Bareskrim Mabes Polri pada 6 Oktober 2022 silam. Bahkan pelaporan itu sudah resmi dilaporkan dengan nomor registrasi: 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Alat bukti yang dilampirkan pihak Rebecca Klopper dalam pelaporan itu adalah capture atau tangkapan layar dari video yang diduga mirip Rebecca Klopper. Ternyata kasus tersebut benar diproses Bareskrim Mabes Polri. Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan kepada Rebecca Klopper dengan inisial NR dan FM.
Kabarnya Rebecca Klopper sempat takut dengan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan NR dan FM yang akan menyebarluaskan video mirip Rebecca Klopper bersama seorang pria. Rebecca Klopper pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada dua orang itu.
Namun meskipun polisi berhasil mengamankan NR dan FM tetapi kedua belah pihak pelapor dan terlapor akhirnya sepakat berdamai. Rebecca Klopper pun mencabut laporan polisi atau yang disebut dengan restorative justice.
NR dan FM berjanji untuk memusnahkan video mirip Rebecca Klopper yang jadi bukti ancaman dan pemerasan kepada Rebecca Klopper. Rebecca Klopper pun sudah resmi melayangkan pelaporan ke Mabes Polri pada Senin (22/5) lalu. Namun ia meminta pendampingan dari Sandy Arifin yang jadi kuasa hukumnya yang baru.
Babak Baru Kasus Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper (Tribun)
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan sejumlah wartawan di Jakarta pada (25/5), Sandy Arifin mengungkapkan alasan kliennya akhirnya mengambil langkah hukum. “Klien kami merasa dirugikan dengan adanya kejadian itu,” seru Sandy Arifin yang dikenal memiliki klien sejumlah artis terkenal.
Terkait kerugian yang sudah dialami oleh Rebecca Klopper sebagai pihak pelapor masih didalami namun yang jelas akun-akun Twitter tersebut diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan atau membuat yang dapat diakes informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tertera dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 TAHUN 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Namun pengacara Rebecca Klopper tidak mengetahui perihal kliennya pernah membawa masalah video itu ke proses hukum beberapa waktu silam. Kondisi Rebecca Klopper saat ini menurut Sandy Arifin sedang menenangkan diri. “Keadaan sehat hanya menenangkan diri saja meskipun (kasus) mempengaruhi secara tidak langsung,” kata Sandy Arifin.
Babak Baru Kasus Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper (Metro Lampung News)