Kasus "Endorse" Kosmetik Oplosan, Polisi Akan Panggil Deretan Nama Selebriti

Polisi akan panggil deretan nama selebriti terkait kasus kosmetik oplosan. Siapa aja mereka?

Tim penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil tujuh selebritis yang menjadi figure endorse kosmetik oplosan dengan merek Derma Skin Care (DSC). 

Pemanggilan mereka ditujukan untuk memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini merupakan kelanjutan dari penetapan pemilik sekaligus pembuat kosemteik oplosan berinisial KIL.

KIL ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Penetapan KIL sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menggerebek sebuah klini kecantikan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Ilustrasi produk kosmetik oplosan (spiceee.net)

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal. Omzet per bulannya bisa mencapai Rp300 juta dengan penjualan 750 paket.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian. Penyidikan itu bermula dari meningkatnya peminat atau konsumen yang memberli produk kosmetik oplosan tersebut.

Via Vallen (bolatimes.com)

"Memang pemasaran produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal," jelas Frans di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018), seperti dikutip dari Serambinews.com.

Frans mengatakan bahwa pihaknya berencana memanggil ketujuh selebritis itu sebagai saksi secara berkala. Mereka akan diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.

Ilustrasi menggunakan produk skin care (infoaging.com)

Beberapa nama di antaranya NK dan VV, yang tak lain adalah Nella Kharisma dan Via Vallen. Sementara beberapa nama lainnya adalah NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK, DJB.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menyatakan terdapat dua prioritas penyidikan.

"Ada dua prioritas penyidikan, antara lain pembuatan atau produksi kosmetik oplosan dan praktik jasa kecantikan yang juga ilegal," jelas Rofik.

Ilustrasi menggunakan produk skin care (herworld.com)

Rofik menjelaskan, KIL memproduksi berbagai kosmetik perawatan kecantikan. Mulai dari sabun muka, krim siang dan malam, serum, dan lain sebagainya. Menurutnya, kosmetik oplosan itu berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Produksi kosmetik ilegal ini komposisi takarannya asal-asalan, tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Nia Ramadhani (matamata.com)

Menurutnya pula, penggunaan kosmetik ilegal maupun serum pemutih kulit sangat berbahaya jika tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten di bidangnya.

"Efek sampingnya bisa menyebabkan kanker," tambahnya.

Hasil penyelidikan sementara dari pihaknya menduga bahwa pelaku membeli bahan pembuat kosmetik tersebut di luar negeri. Karena, sejumlah bahan baku yang digunakan dalam kosmetik itu tidak diprodukis di dalam negeri.

"Belum dipastikan, tetapi penyidikan mengarah ke sana," tutupnya.

Nella Kharisma (Instagram @nellakharisma)