AKBP Achiruddin Hasibuan ketahuan menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki oleh PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Hal tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
"Pengakuan dia (AKBP Achiruddin Hasibuan) menerima uang Rp 7,5 juta per bulan," ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.
Achiruddin Hasibuan telah dipecat tak terhormat dari kepolisian (news.okezone.com)
Timnya juga melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, Bank, dan pihak lain untuk menjelaskan secara rinci soal gudang solar ilegal tersebut.
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
Achiruddin Hasibuan setelah dipecat dari Anggota Polri(sewaktu.com)
"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.
KPK bakal undang Achiruddin Hasibuan (iNews.id)