Heboh Kabar Mantan Koruptor Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Sosial Setelah Bebas Bersyarat, Ini Faktanya!

Heboh Kabar Mantan Koruptor Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Sosial Setelah Bebas Bersyarat, Ini Faktanya!

Hari ini (13/3/2023), muncul kabar menghebohkan soal Tasdi, mantan Bupati Purbalingga yang pernah dipenjara karena kasus suap dan gratifikasi, diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. 

Di sisi lain, Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos), Roma Uli Jaya Sinaga, menyatakan bahwa belum ada surat keputusan (SK) untuk mengangkat Tasdi sebagai staf Khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Romal mengungkapkan bahwa belum ada konfirmasi dari Risma, namun hingga kini staf khusus Kemensos berjumlah 5 orang.

Mereka adalah Staf Khusus Menteri (SKM) Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.

Menurut informasi, sebelum terjun ke politik menjadi politikus PDIP, Tasdi diketahui bekerja serabutan. Pada masa Orde Baru, Tasdi pernah bekerja sebagai sopir truk. Baru setelah reformasi, Tasdi alih profesi menjadi politikus PDIP.

Mensos Tri Rismaharini (setkab.go.id)

Pada tahun 1999, Tasdi kemudian berhasil terpilih Pemilu menjadi anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004. Ia kemudian terpilih jadi Ketua DPRD selama dua periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014. Pada tahun 2013, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga.

Sayangnya, Tasdi tersangkut kasus korupsi pada Juni 2018 dab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dan 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Tak hanya itu, Tasdi juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.

Wakil Bupati Purbalingga (inews.id)