Masih ingat gak gengs, dengan kasus vicky-angel lelga beberapa hari kemarin? Ya, benar kasus penggrebekan kediaman angel lelga yang dilakukan oleh mantan suaminya vicky prasetyo.
Kasus yang sempat membuat heboh warganet tersebut, ditayangkan oleh sejumlah stasiun televisi. Memang sih kasusnya sempat heboh didunia televisi, bahkan beragam tayangan infotainment menyiarkan proses penggrebekan tersebut. Hal tersebut ternyata menuai kritikan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) lhoo.
Kejadian tersebut rupanya membuat KPI geram deh. Terbukti KPI langsung melakukan tindakan ke beberapa stasiun televisi yang terbukti menayangkan proses penggrebekan rumah angel. Rupanya sanksi administratif yang berupa sanksi teguran tertulis rupanya gengs.
Vicky dan angel lelga (akcdn.detik.net.id)
Setidaknya ada empat stasiun televisi yang mendapat teguran dari KPI yakni RCTI, iNews TV, Trans7 dan TransTV. Keempat stasiun televisi tersebut mendapat teguran dari KPI yang telah dianggap melanggar Pasal P3 dan SPS KPI tahun 2012 antara lain SPS KPI tahun 2012 antara lain Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran), serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran), dilansir dari Kumparan.com.
Jika terbukti melakukan penayangan berita yang serupa, KPI tidak akan segan untuk lebih tegas memberikan sanksi lagi kepada stasiun tv tersebut.
Keterangan dalam surat sanksi KPI, rupanya keempat stasiun tersebut menayangkan penggrebekan rumah angel lelga saat dia sedang bersama laki-laki di dalam kamar. Bukan hanya itu saja, ada adegan Vicky memanjat pagar rumah dan mendobrak pintu rumah dan pintu kamar.
Rupanya kejadian tersebut merupakan pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi. Menurut KPI, kejadian tersebut menampilkan muatan yang akan mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
Kasus penggrebekaan rumah angel lelga (cdn2.tstatic.net)
Seharusnya program televisi memikirkan tayangan yang layak untuk diberikan kepada masyarakat sebelum disiarkan di televisi. Misalnya tayangan yang memiliki manfaat serta hal-hal yang mendidik lahyaa.
Tayangan edukatif (assets-a2.kompasiana.com)