Beberapa Fakta Terkait Mobil Rubicon Milik Mario Dandy yang Pajaknya Mati

Beberapa Fakta Terkait Mobil Rubicon Milik Mario Dandy yang Pajaknya Mati

Mobil Jeep Rubicon yang sempat digunakan Mario Dandy akhirnya diketahui identitasnya. Ternyata, mobil tersebut bukanlah atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

 

Mario Dandy memang beberapa kali memamerkan kendaraan tersebut di media sosial pribadinya. Tampak ada beberapa unggahan yang saat ini sudah dihapus, dimana Mario Dandy menggunakan Jeep Rubicon tersebut dengan plat nomor berbeda.

 

Ketika kasus penganiayaan terjadi, Mario memakai plat nomor B 120 DEN. Lalu saat ditelusuri oleh pihak kepolisian, nomor tersebut seketika berbeda. Adapun nomor aslinya yang kerap dipamerkan Mario adalah  B 2571 PBP.

 

 

Saat dicek identitas milik kendaraan tersebut dari laman  Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam laman tersebut, nama, alamat, nomor rangka, NIK, dan No.BPKB untuk pelat nomor B 2571 PBP tertulis XXXX.

 

Diketahui pula jika mobil tahun 2013 itu belum membayar pajak yang kini akan jatuh tempo pada 4 Februari 2023.

 

"Masa Pajak Habis," tulis laman itu.

 

Maka itu, pemilik dari Jeep Rubicon B 2571 PBP harus membayar Rp 6.989.600 termasuk dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 dan denda PKB Rp 133.600.

 

Walau plat nomor aslinya sudah diketahui, tapi nama kepemilikan mobil tersebut masih menjadi misteri. Rafael sendiri terus menampik jika mobil berkelir hitam tersebut atas namanya. Selain itu, Jeep Robicon tersebut pun tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael Alun sejak 2011.

 

Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy (instagram)

 

Baru-baru ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan jika mobil tersebut ternyata milik kakak Rafael Alun. Hasil penelusuran tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemilik Jeep Rubicon itu juga beralamat di dalam Gang Mampang.

 

"Minggu lalu, tim sudah ke lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael Alun), STNK dan BPKB-nya. Dan kita datangi alamat yang kita punya, itu gang di daerah Mampang sana. Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang," jelas Pahala.

 

Pahala juga mengatakan jika data yang dilaporkan di LHKPN adalah harta yang atas nama pejabat itu sendiri, istri, dan anaknya.

 

"Kalau dibilang ini punya dia, tapi tidak ada d LHKPN, kita lihat dokumennya. Kalau memang bukan atas nama dia, istri dan anak memang dia tidak wajib mencantumkan di sana," tambah Pahala.

Mario Dandy, sosok yang melakukan penganiayaan terhadap David (kompas)