Sabtu (28/1) kemarin, Deva Mahenra dan Mikha Tambayong resmi menikah di The Rizt-Carlton Bali. Karena latar belakang keyakinan yang berbeda, pernikahan mereka di Bali kabarnya juga merupakan pernikahan beda agama.
Emang di Indonesia udah bisa?
Karena pernikahan kedua selebritis itu, masyarakat Indonesia pun bertanya-tanya perihal hukum pernikahan beda agama di Indonesia.
# Pernikahan Beda Agama di Bali
Salah satu netizen di TikTok dengan akun @unusedacceve3 pun menjelaskan bahwa ia memiliki salah satu teman yang pernah melakukan pernikahan beda agama di Bali.
"Jadi temen gue itu yang satu Nasrani, satunya lagi muslim. Karena gue kepo, gue tanya lah ke mereka, gimana tuh? Siapa yang pindah?" ujar pemilik akun @unusedacceve3 di unggahannya.
Pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong di Bali (kompas.com)
"Jawabannya adalah tidak ada yang pindah. Mereka tetap pada keyakinan masing-masing," tambahnya.
Sang pemilik akun juga menjelaskan bahwa pernikahan beda agama bisa dilakukan dengan memenuhi syarat yang lebih banyak ketimbang pernikahan satu agama.
Postingan Mikha Tambayong soal pernikahannya di Bali (liputan6.com)
"Persyaratan agak ribet, tapi bisa. Ada akta perkawinan dan mereka tetap pada keyakinan masing-masing," jelasnya.
Bali memang dikenal sebagai kota di mana pasangan beda keyakinan bisa menikah.
Sementara di Jakarta, PN Jakarta Selatan udah menangani empat akta pernikahan pasangan dengan agama yang berbeda. Disetujuinya pernikahan pasangan beda agama ini berlandaskan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).
Undang-undang tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," sehingga dapat ditafsirkan bahwa pasangan beda agama bisa melangsungkan pernikahan setelah melewati hukum pernikahan dari masing-masing agama calon pengantin.
Jadi, jangan bersedih hati dulu ges kalau punya pacar beda agama. Selama keluarga merestui, gas pol aja!!!!
Momen Mikha dan Deva saat masih pacaran (grid.id)