Baru-baru ini, muncul sebuah aliran sesat di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran sesat ini diungkap langsung oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aliran ini dinilai sesat oleh MUI karena sangat bertentangan dengan hadis dan syariat Islam. Misalnya, para pengikutnya dilarang menunaikan salat lima waktu dan mengkonsumsi ikan dan susu.
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," ungkap Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry.
"Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," tambahnya.
Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (FIN.co.id)
# Dipimpin oleh Pendatang dari Sumatera
Aliran sesat 'Bab Kesucian' diduga dipimpin oleh Hadi Minallah Aminnulah Ahmad atau Bang Hadi.
Ia merupakan pendatang dari Sumatera yang menikah dengan warga Gowa. Sang istri diketahui memiliki lahan kini dibangun sebagai pusat yayasan tersebut.
Warga sekitar menyebut sang pemimpin, Bang Hadi sebagai orang yang ramah. Namun, setelah mendirikan yayasan, sosok tersebut menjadi lebih tertutup.
"Sesuai dengan info dari warga setempat, sewaktu masih belajar di aliran tersebut, Bang Hadi masih sering bersilaturahmi dengan warga setempat. Tetapi, sewaktu mendirikan Yayasan tersebut, Bang Hadi telah menutup diri dengan warga sekitar," jelas Muammar.
Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (liputan6.com)
# Bang Hadi Bantah Tudingan MUI Sulsel
Bang Hadi buka suara dan membantah tudingan MUI Sulses soal aliran sesat yang dipimpinnya. Bang Hadi mengatakan bahwa dirinya tak pernah melarang perngikutnya untuk menunaikan salat.
"Buktinya saya membaguskan sembahyang karena saya punya masjid. Mana ada melarang orang sembahyang. Masa bangun masjid larang orang sembahyang. Justru yang melarang orang sembahyang itu orang yang menghancurkan masjid," klarifikasi Bang Hadi.
Karena persoalan ini, MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan ajaran agama.
"Kepada masyarakat dihimbau agar menjauhkan diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini," kata Muammar.
MUI Sulawesi Selatan (VOI.id)