Diharamkan MUI Jember, Begini Asal Muasal Goyang Pargoy yang Belakangan Lagi Hits

Diharamkan MUI Jember, Begini Asal Muasal Goyang Pargoy yang Belakangan Lagi Hits

Belakangan di TikTok lagi banyak banget video berseliweran yang menunjukkan seseorang bergoyang 'pargoy'. Beberapa orang berpendapat bahwa goyangan ini pertama kali muncul di kawasan Sumatra. 

Sayangnya, setelah goyangan ini viral, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember, Jawa Timur kemudian mengeluarkan fatwa haram berkaitan dengan tindakan joget pargoy.

MUI menilai goyangan ini mengandung gerakan yang erotis sehingga diharamkan.

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.

Awalnya, goyangan ini tidak memiliki ciri khusus. Penari hanya bergoyang bebas mengikuti irama musik saja.

Kantor MUI (news.detik.com)

Namun, sejak viral di TikTok tahun 2021, goyangan pargoy kemudian memiliki ciri gerakan tangan gergaji dengan pinggul yang maju mundur.

Saking viralnya goyangan ini, sampai ada sebutan pargoy syndrome di mana konten kreator bergoyang pargoy tanpa henti, termasuk saat tidur.

Seperti goyangan-goyangan lainnya yang viral, sebenarnya tak ada yang salah dengan goyangan pargoy. Jadi, fatwa haram MUI Jember sebetulnya perlu dipertanyakan.

Wanita joget pargoy di panggung (hits.suara.com)