Kronologi Taeyeon SNSD Jadi Korban Penipuan Perusahaan Real Estate, Alami Kerugian Rp13,2 M Hingga 20 Orang Akan Diadili

Taeyeon SNSD dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan real estate dan mengalami kerugiaan Rp13,2 miliar.

Taeyeon SNSD atau Taeyeon Girls Generation datang dengan kabar kurang menyenangkan. Pada bulan Oktober lalu, artis asuhan SM Entertainment itu dilaporkan menjadi salah satu dari 3.000 orang yang ditipu oleh sebuah perusahaan real estate berinisial 'A' saat membeli tanah.

Dikutip dari TenAsia, kejadian ini bermula saat Taeyeon SNSD telah membeli lahan di Distrik Hanam, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan pada 2019 lalu dari perusahaan real estate tersebut seharga 1,10 miliar won atau sekitar Rp13,2 miliar.

Tanpa disadari sang idol, perusahaan real estate itu tengah dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan perusahaan real estate senilai 250 miliar won atau Rp3 triliun. Salah satunya, perusahaan itu dikabarkan membeli lahan dengan nilai 400 juta won atau Rp4,8 miliar.

Kemudian, perusahaan real estate itu menjualnya pada Taeyeon SNSD dengan harga lebih dari dua kali lipatnya. Rupanya, permasalahan yang melibatkan perusahaan itu sudah terjadi sejak Juli 2021. Ketika itu, para korban melayangkan gugatan pada perusahaan real estate itu dengan tuduhan penipuan.

Setelah cukup lama tidak ada kabar, permasalahan tersebut akhirnya memiliki titik terang. Kasus ini dilaporkan akan diteruskan di pengadilan. Dilansir dari Allkpop, pada Oktober, penuntutan menerima kasus tersebut dan melakukan penyelidikan tambahan selama kurang lebih satu tahun. 

Sampai akhirnya, kasus itu bisa diteruskan ke pengadilan. Kini, CEO dan 20 karyawan perusahaan real estate 'A' akan segera menghadapi pengadilan. Menurut polisi perusahaan real estate itu terbukti menipu 3.000 orang ketika membeli tanah di Songpa, Gangdong, Wonju, dan Pyeongtaek.

Taeyeon SNSD Dilaporkan Jadi Korban Penipuan Real Estate (Instagram)

Perusahaan real estate itu membuat iklan palsu mereka dengan kata 'rahasia' terkait rencana pengembangan kawasan untuk lahan yang terletak di kota-kota tersebut. Perusahaan dikatakan telah menerima 250 miliar won atau setara dengan Rp2,9 triliun dari investornya. 

Namun, terungkap bahwa tanah yang dijual oleh perusahaan ini dilindungi oleh Hukum Pelestarian Hutan, yang artinya tanah tersebut tak layak untuk dikembangkan sebagai pusat bisnis. Kita doakan saja permasalahan yang menyeret Taeyeon SNSD bisa diselesaikan dengan baik ya!

Ilustrasi Perusahaan Real Estate (Gramedia)