Penjelasan tentang Kebiri Kimia yang Merupakan Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Penjelasan tentang Kebiri Kimia yang Merupakan Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri kimia untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada tanggal 7 Desember 2020 lalu. Itu artinya, sejak tanggal itu, siapa pun yang dipidana melakukan kekerasan seksual terhadap anak akan divonis kebiri kimia.

Tapi kalian sudah tahu belum sih apa itu kebiri kimia? Kalau belum, yuk cari tahu sama-sama!

# Apa itu Kebiri Kimia?

Kebiri kimia adalah salah satu cara menekan hormon testosteron yang tinggi. Cara ini dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia pada seseorang yang berhormon testosteron tinggi agar kadar hormonnya berkurang.

Suntikan ini juga bisa menghentikan dorongan hormon testoran yang terlalu tinggi. Dengan begitu, dorongan seksual seorang predator bisa dikontrol, sehingga ia tidak lagi melakukan tindakan keji.

Suntikan kimia untuk menekan hormon testosteron pelaku pencabulan anak (kompas.tv)

# Siapa yang Menerima Hukuman Kebiri Kimia?

Mereka yang menerima hukuman kebiri kimia ini adalah mereka yang adalah Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pelaku persetubuhan).

Selain itu, mereka yang juga pelaku perbuatan cabul pada anak dengen kekerasan atau acaman kekerasan, memaksa, membujuk, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan untuk melakukan mencabulan. 

Meskipun begitu, berdasar atas bunyi pasal 4, pelaku di bawah umur tidak dikenai hukuman kebiri kimia melainkan rehabilitasi, psikiatrik, medis, dan sosial.

"Pelaku anak tidak akan dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pelaksanaan alat pendeteksi elektronik.”

Selain itu, berdasar pasal 10 ayat 3, tidak semua pelaku kekerasan seksual mendapat tindakan kebiri kimia. Terutama untuk orang yang tidak memungkinkan secara analisis kesehatan dan psikis.

Sebab sebelum dilakukan kebiri kimia, pelaku akan melewati 3 tahap seperti uji klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan kebiri kimia.

Siapa yang akan mendapat hukuman kebiri kimia? (jawapos.com)

# Lama Hukuman Kebiri Kimia Berlangsung

Berdasarkan PP tentang hukuman kebiri kimia, pelaku kekerasan seksual akan menerima hukuman kebiri kimia selama dua tahun. Tindakan tersebut akan dilakukan setelah pelaku mendapat hukuman penjara. 

Aturan ini tertuang di Pasal 5 dalam PP tersebut yang menerangkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun.

Itu tadi informasi seputar hukuman kebiri kimia. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa bikin jera para pelaku kekerasan seksual ya ges.

Gimanapun, tindakan kekerasan seksual dan pencabulan itu udah keji, apalagi yang jadi korban anak di bawah umur. Jadi, sebisa mungkin pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar bisa jadi pelajaran untuk semua orang.

Berbagai aturan tentang kebiri di beberapa negara (kompasiana.com)