Dikabarkan Akan Naik Maksimal 10 Persen, UMP 2023 di Jakarta Akan Tembus 5,1 Juta?

Dikabarkan Akan Naik Maksimal 10 Persen, UMP 2023 di Jakarta Akan Tembus 5,1 Juta?

Dalam sidang Dewan Pengupahan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diputuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5,1 juta di tahun 2023.

Meski begitu, keputusan pasti berapa besaran UMP DKI Jakarta 2023 akan diumumkan langsung oleh Pj Gubernur Heru. 

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon.

# Bersumber dari Usulan Berbagai Unsur

Usulan angka UMP tersebut berasal dari berbagai unsur. Mulai dari Pemprov DKI, pengusaha, hingga asosiasi pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan.

“(Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” lanjut Heber Lolo Simbolon.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4,7 juta.

Suasana meeting di kantor (tribunnewswiki.com)

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) merujuk pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Mengusulkan kenaikan 5,11 persen menjadi Rp4,8 juta. Sedangkan Pemprov DKI mengajukan kenaikan sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Pj Gubernur Heru Budi Hartono (megapolitan.kompas.com)

# Banyak Pengusaha Merasa Keberatan dengan Rencana Kenaikan UMP DKI 2023

Berbeda dengan Apindo, Kadin, dan juga Pemprov DKI, pekerja mengusulkan kenaikan hingga 10,55 persen menjadi Rp5,1 juta. Usulan tersebut tentu dianggap memberatkan para pengusaha.

“Saya rasa yang di tengah itu usulan kami. Bagaimanapun pemerintah perlu pengusaha hidup di Jakarta. kalau di atas Rp 5 juta, saya rasa ini akan jadi kendala juga. Pengusaha akan malas berusaha juga. mungkin enggak demo ya, tapi malas jadinya, bebannya terlalu berat,” ucap Heber.

Heber berharap Gubernur bisa mengambil keputusan dengan bijak dan adil untuk semua kalangan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah mengatur kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebih 10 persen. Hal itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen)."

Sehingga Gubernur menetapkan bahwa kenaikan upah minimum nantinya harus maksimal 10 persen.

Menaker Ida Fauziyah (liputan6.com)