Mingggu (20/11/2022), Dua mucikari muda berinisial MR (19 tahun) dan HN (17 tahun) ditangkap di sebuah penginapan di Palembang. Kedua mucikari prostitusi online ini kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tak hanya berdua. MR dan HN ditangkap bersama belasan orang di penginapan yang sistem reservasinya berbasis aplikasi online, OYO.
Belasan orang yang ditangkap sampai saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.
"Dua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH.
Barang bukti yang ditemukan polisi terkait kasus prostitusi online di Palembang (regional.kompas.com)
Dari hasil pemeriksaan, beberapa anak di bawah umur juga ternyata ikut terjaring kemudian dipulangkan dan dijemput orangtua masing-masing.
Sebanyak 20 orang diamankan oleh 4 Unit Sibdit 4 Renakta Distreskrimum Polda Sumsel terkait kasus praktik prostitusi online di Palembang. Tak hanya mucikari saja, ada pula pekerja seks komersial yang turut diamankan.
Beberapa orang yang diamankan polisi (JPNN.com)
Untuk tarif dan durasi transaksi prostitusi online ini yaitu Rp150 ribu hingga Rp400 ribu.
"Tarifnya Rp 150 ribu dan bisa Rp 400 ribu untuk 15 menit dan kalau waktunya lebih ada biaya tambahan lagi," terang Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi.
Pasutri pelaku prostitusi online di Palembang (liputan6.com)