Saat ini publik bisa menyaksikan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat yang disiarkan di televisi. Tentu dalam sidang tersebut sering mendengar ucapan “yang mulia” yang dilontarkan oleh terdakwa, penasehat hukum, dan jaksa penuntut umum kepada hakim.
Tapi tahu nggak sih kenapa hakim dalam persidangan dipanggil “yang mulia”? Sebagai pejabat yang melakukan tugas dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata, hakim memang harus dihormati dalam proses persidangan tanpa terkecuali.
Menurut laman MyLawQuestions, setiap orang yang memiliki keturunan bangsawan atau darah biru, biasanya dipanggil dengan sebutan “yang mulia”. Ternyata pada zaman dulu, orang-orang yang memiliki jabatan penting meski bukan keturunan darah biru juga disebut “yang mulia”, mereka adalah para hakim, tuan tanah, hingga seorang ksatria.
Namun seiring berjalannya waktu, penggunaan istilah ini untuk orang-orang tanpa keturunan raja kini tak lagi berlaku. Mereka mengganti sebutan “yang mulia” dengan panggilan lain seperti Tuan dan Nyonya. Namun khusus untuk jabatan hakim, masih dipanggil dengan sebutan “yang mulia” sampai sekarang.
“Yang mulia” memiliki makna jika status atau kedudukan orang itu lebih tinggi. “Yang mulia” juga memiliki arti jika orang tersebut dihormati. Para terdakwa harus membungkuk untuk memberikan hormat kepada hakim sebelum dan sesudah sidang.Makanya posisi hakim dalam sebuah persidangan sangat penting. Hakim memiliki hak dan wewenang paling besar dalam proses persidangan.
Terkait sidang Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memilih Wahyu Iman Santoso sebagai hakim. Sebagai hakim ketua sidang, Wahyu didampingi oleh dua hakim anggota lainnya yakni Alimin Ribut Suhono dan Morgan Simanjuntak. Saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 9 Maret 2022.
Ini Lho Alasan Hakim dalam Persidangan Dipanggil “Yang Mulia” (Kompas.com)
Sebelum menjadi orang nomor dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B.
Sebagai hakim yang menangani kasus besar, Wahyu sudah melaporkan kekayaan yang ia miliki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Wahyu disebut memiliki kekayaan mencapai Rp 12 miliar yang dilaporkannya pada 24 Januari 2022 atau periode pelaporan tahun 2021.
Ini Lho Alasan Hakim dalam Persidangan Dipanggil “Yang Mulia” (CNN Indonesia)