Keji! Dipergoki Sang Istri Ternyata Ayah Sudah 7 Tahun Jadikan 2 Anaknya Sebagai Budak Seks, Dijatuhi Hukuman Penjara 426 Tahun

Kisah seorang ayah di Malaysia yang dijatuhi hukuman 426 tahun penjara karena menjadikan anak sebagai budak seks.

Sosok ayah seharusnya menjadi pelindung bagi keluarganya, terutama sang anak. Tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh seorang ayah asal Malaysia ini. Pasalnya, pria itu justru ketahuan melakukan hal tidak senonoh pada dua anaknya.

Dilansir dari Kosmo, pria tersebut dijatuhi hukuman 426 tahun penjara dan 240 cambukan oleh Pengadilan Sidang Ayer Keroh, Melaka, Malaysia. Vonis itu diberikan setelah terdakwa terbukti menjadikan anak-anaknya budak seks selama tujuh tahun. 

Hukuman itu diberikan hakim Nariman Badruddin pada terdakwa yang dinyatakan bersalah atas 28 dakwaan pemerkosaan, berhubungan tidak wajar dan pelecehan seksual fisik. Dalam persidangan terungkap kalau selama ini terdakwa melakukan perbuatannya di rumahnya di kawasan Melaka Tengah, setelah kedua korban berusia 12 tahun.

Parahnya lagi, pria berusia 56 tahun yang bekerja sebagai pengawas perusahaan penanaman modal ini menggunakan alat-alat tidak wajar saat melakukan pemerkosaan terhadap anak-anaknya. Pria itu bahkan berani melakukan perbuatan terkutuk tersebut saat istrinya ada di rumah.

Selama bertahun-tahun disembunyikan dan tidak ketahuan, akhirnya tindakan itu terungkap oleh istrinya sendiri. Pada 5 September, sang istri melihat terdakwa memerkosa anak kedua mereka di sebuah kamar. Kejadian ini pun langsung ditangani pihak kepolisian. 

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Anis Najwa Nazari meminta hukuman berat dengan masa isolasi yang lama dijatuhkan kepada terdakwa. Tapi terdakwa yang tidak diwakili oleh pengacara, memohon pengadilan untuk mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Pengawalan Polisi Pada Ayah Yang Jadikan Anak Budak Seks (Kosmo)

Dia juga mengaku sudah bertobat dan mengklaim bahwa keluarganya telah memaafkan tindakannya. Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah dan pembelaan terdakwa, fakta kasus, bukti dampak korban dan argumen jaksa, Nariman menghukum terdakwa dengan total 426 tahun penjara dan 240 cambukan. 

Namun, hukuman itu diperintahkan untuk dijalankan secara serentak dan bertahap sejak tanggal penangkapan tersangka yaitu pada tanggal 18 September 2022. Sehingga, membuat hukuman penjara yang akan dijalani menjadi 45 tahun dan maksimal 24 cambukan. 

Sementara itu, dalam persidangan terpisah, terdakwa juga divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Hukuman tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan bersalah karena mengancam akan membunuh istri dan anak-anaknya. Hakim memerintahkan hukuman itu dijalankan sejak terdakwa ditangkap.

Ilustrasi Pemerkosaan (Harian Riau)