Gak Lagi Kayak Cowok! Penampilan Baru Erayani Pelaku Nikah Sesama Jenis Di Jambi Saat Sidang Perdana Jadi Sorotan

Gak Lagi Kayak Cowok! Penampilan Baru Erayani Pelaku Nikah Sesama Jenis Di Jambi Saat Sidang Perdana Jadi Sorotan

Nama Erayani  beberapa waktu lalu sangat viral di media sosial. Hal ini karena Erayani yang merupakan seorang wanita asal Jambi mengaku sebagai laki-laki bernama Ahnaf Arrafif dan menikahi perempuan berinisial NA secara siri.

Pernikahan itu pun bertahan selama 10 bulan sebelum akhirnya identitas Erayani yang sebenarnya terbongkar. NA mengaku tidak menaruh curiga karena Erayani selalu berpenampilan seperti laki-laki. Erayani bahkan sempat menjadi imam di musholla dekat rumah mereka.

Sejak kasus ini viral, sosok Erayani tidak pernah muncul sampai akhirnya dia ditahan pihak kepolisian. Tapi baru-baru ini, publik akhirnya melihat sosok Erayani. Namun berbeda dari sebelumnya yang bergaya seperti pria, penampilan terbaru Erayani sukses membuat publik kaget.

Pasalnya, Erayani yang sebelumnya tidak mengakui dirinya sebagai wanita, kini tampak menutup rambutnya dengan hijab berwarna hitam serta baju tahanan oranye. Penampilan Erayani ini terlihat saat dia menjalani sidang perdana di PN Jambi atas kasus pelanggaran gelar akademik.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu, 24 Agustus 2022, majelis Hakim menyatakan Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik. Atas kasus ini, Erayani dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Alex Pasaribu, saat membacakan amar putusan, di PN Jambi, yang dikutip dari Kompas.com. Alex mengatakan, Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, yaitu Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Diketahui sebelumnya, Erayani yang memakai nama Ahnaf Arrafif mengaku sebagai pria yang berprofesi sebagai dokter lulusan luar negeri untuk menarik perhatian perempuan. Dia bahkan mengaku memiliki banyak gelar akademik.

Foto: Erayani Bergaya Seperti Pria (Tribun)

Adapun yang memberatkan hukuman Erayani adalah karena terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Perbuatannya ini juga membuat korban mengalami trauma. Sementara yang meringkankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, penasihat hukum Erayani, Ineng Sulastri, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, Haryono dan Sukmawati menyatakan hal yang sama. Putusan ini pun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuruut Erayani dengan hukuman 8 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, dari layar ruang sidang tampak Erayani yang memakai hijab langsung menangis dan menundukkan kepalanya. Namun permasalahan ini belum selesai. Tidak hanya pelanggaran kode etik, NA juga melaporkan Erayani atas kasus dugaan penipuan.

Foto: Erayani Di Persidangan Tampak Memakai Hijab (Tribun)