Komisi III DPR RI dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat selama 10 jam membahas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalangnya.
Dalam rapat tersebut, terkuak fakta tentang sosok yang disebut ‘skuad’ yang pernah mengancam Brigadir J. Sebelum meninggal dunia, Brigadir J pernah menceritakan kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak kalau dia mendapat ancaman dari sosok ‘skuad lama’.
"Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR di gedung DPR yang dikutip dari Detikcom.
Lebih lanjut, Anam kemudian menirukan pernyataan Vera kala itu yang menceritakan ulang ancaman yang diungkap oleh Brigadir Yosua kepada dirinya. "Kurang lebih kalimatnya begini: jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh," imbuhnya.
Vera mengungkapkan ancaman tersebut berasal dari ‘skuad’. Namun Vera Simanjuntak tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan ‘skuad’ yang mengancam Brigadir J tersebut. Sampai akhirnya terungkap kalau sosok ‘skuad’ yang dimaksud adalah Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Ferdy Sambo.
"Siapa yang melakukan? Vera bilang oleh skuad. Skuad ini siapa, apa ADC apa penjaga, sama-sama tidak tahu, saya juga tidak tahu," papar Anam. "Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Ma'ruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata," tegas Choirul Anam.
Foto: Kuat Ma'ruf (Grid.ID)
Kuat Ma’ruf sendiri dipercaya sebagai sopir eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Tapi, dia disebut bukan sopir biasa. Kuat juga sudah lama menjadi asisten rumah tangga (ART) di keluarga Sambo. Selain itu, informasi dari Kuat Ma’ruf juga begitu dipercayai oleh Sambo.
Dikutip dari Kumparan, Kuat Ma’ruf merupakan warga di Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Jawa Barat. Pria bertubuh tegap dan besar itu sudah berkeluarga dan memilik 1 orang anak yang kini duduk di bangku SMA. Dalam lingkungan ajudan Ferdy Sambo, mereka memanggil Kuat sebagai Om Kuat.
Dalam persidangan itu juga terungkap kalau Kuat Ma’ruf sempat akan melarikan diri saat akan diamankan. Kini, Kuat bersama 4 tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Foto: 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Detikcom)