Artis asal Jepang, Maria Ozawa (32) dipanggil Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, pada Rabu (7/11/2018) diri hari. Artis yang sering dijuluki Miyabi ini mengaku sangat kecewa atas pemanggilan dirinya.
"Saya berharap mendapat privasi lebih di negara ini. Saya sangat kecewa. Saya berharap ada perubahan ke arah yang benar," ungkap Ozawa, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ozawa menambahkan kalo dia merasa sedih karena orang-orang justru membuat rumor negatif tentang dirinya.
Perempuan yang sempat dikenal sebagai bintang film "yes-no-yes-no" di Jepang ini diperiksa sekitar 3 jam di Kantor Imigrasi Denpasar. Ozawa sendiri membantah jika kunjungannya ke Indonesia adalah untuk melakukan bisnis di Bali.
Kedatangannya ke Bali adalah untuk keperluan pribadi. Katanya, dia datang ke Bali untuk menghadiri sebuah pesta bersama teman-temannya. Menurutnya, itu kegiatan yang wajar.
Foto Maria Ozawa di Bali (Instagram @maria.ozawa)
Ketika dikonfirmasi, Kasi TIK Kanim Kelas I Denpasar Bagus Aditya Nugraha Suharyono membenarkan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA). WNA itu atas nama Sayaka Stephanie Strom, alias Maria Ozawa alias Miyabi.
Bagus mengatakan, pemanggilan Maria Ozawa terjadi pada Selasa, 6 November 2018 sekitar pukul 23.45 WITA. Pihak keimigrasian telah meminta keterangan terhadap seorang warga negara Jepang tersebut.
Foto Maria Ozawa di Bali (Instagram @maria.ozawa)
Pemanggilannya bertujuan untuk mengklarifikasi soal kegiatannya di Revayah Ayung Villa, di kawasan Kesiman, Denpasar. Bagus kembali menjelaskan bahwa di lokasi itu diadakan acara perayaan ulang tahun Saudari Novaka Arnika.
Pemeriksaan tersebut berawal dari petugas Intelkadim yang mendapat informasi dari masyarakat lewat media sosial. Revayah Ayung Villa mengadakan acara yang mendatangkan seorang WNA asal Jepang.
Foto Maria Ozawa di Bali (Twitter @nnaanniissaa)
"Atas dasar informasi tersebut, teman-teman dari Seksi Intelkadim melakukan pengawasan atau pemantauan rutin dan pulbaket terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang dimaksud," kata Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Maria Ozawa. Maria Ozawa pun diperkenankan meninggalkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.