Akhir-akhir ini beredar kabar jika ada sekolah di Jakarta yang diduga memaksa siswanya yang nonmuslim untuk memakai jilbab . Hal itu membuat Anggota DPRD DKI Jakarta sempat meminta konfirmasi kepada Dinas Pendidikan terkait adanya sekolah diduga melakukan aksi intoleransi.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa sekolah yang diduga melakukan intoleransi. Misalnya ada sekolah di Jakarta Barat yang memaksa siswa wanita yang beragama nonmuslim untuk mewajibkan memakai jilbab pada hari Jumat dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah.
Kemudian juga ada siswi SMP di Jakarta Selatan yang memang dirinya beragama Islam namun tidak memakai jilbab. Justru diduga ada oknum guru yang berkali-kali menegur siswi tersebut karena tidak memakai jilbab hingga siswi itu jadi tertekan.
Satu kasus lagi menceritakan tentang salah satu sekolah di Jakarta Timur dimana ada oknum guru yang melarang murid-murid di SMA itu memilih Ketua Osis yang beragama nonmuslim. Tentu apa yang diduga dilakukan guru tersebut tidak benar.
Terkait pakaian atau seragam sekolah bagi peserta didik sudah diatur dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan Pasal 1, jelas tertulis bahwa pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belahar oleh peserta didik di sekolah yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Ada Sekolah Diduga Paksa Siswa Nonmuslim Pakai Jilbab, Benar Nggak Tuh (Republika)
Berikutnya di Pasal 1 ada aturan soal pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
Masih di Pasal 1, yang tak kalah penting adalah pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warga yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Sementara dalam Pasal 3 tertera bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Ada Sekolah Diduga Paksa Siswa Nonmuslim Pakai Jilbab, Benar Nggak Tuh (BBC)