Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J . Penera ini diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 yang dikutip dari VOI.id.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E ) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Polisi sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).
Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, publik ramai menuntut perlindungan untuk Bharada E. Pasalnya, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam tersebut. Tidak hanya pada Bharada E, publik juga ingin keluarga Bharada E ikut dilindungi dari ancaman.
“Bharada E tolong dijaga ketat, jangan sampe mati. Saksi kunci. Saksi emas. Kalo sampe mati, hukuman Sambo bisa jadi ringan. Seenggaknya, ada sekali aja Bharada E kasih kesaksian di pengadilan,” komentar seorang netizen di Twitter.
“Sekarang Bharada E berperan VITAL sebagai SAKSI KUNCI. Maka, Bharada E dan Keluarganya harus DIJAMIN keamanannya. Lebih baik Bharada E diamankan oleh TNI saja, tak boleh di tahanan POLRI. Juga rumah Keluarganya, perlu perhatian khusus dan jaminan keamanan oleh TNI,” sambung netizen.
“BUKAN HANYA BEBASKAN, NEGARA HARUS MENJAMIN HIDUP BHARADA E. Sejak dia mengajukan diri menjadi Justice Collaborator, hidupnya benar-benar telah dia hibahkan pada kebenaran. Serta merta hidupnya pun berubah. Dia bukan sosok yang sama lagi,” timpal netizen lainnya.
Foto: Irjen Ferdy Sambo (VOI.id)
Sebelum ini, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sempat datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin siang, 8 Agustus 2022. Deolipa menyampaikan kliennya mengakui tindak pidana penembakan tersebut. Adapun maksud kedatangannya ke LPSK untuk mengajukan perlindungan pada Bharada E sebagai upaya itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC).
Dukungan publik pada Bharada E ini bahkan sempat membuat namanya masuk jajaran trending di Twitter. Banyak orang bersimpati dan menyebut kalau Bharada E hanya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih mendalami motif pembunuhan Brigadir J.
Foto: Dukungan Publik Untuk Bharada E (Twitter)