Benarkah Tinta Cumi Haram Dikonsumsi Dan Termasuk Najis? Begini Penjelasannya Dalam Pandangan Islam

Benarkah Tinta Cumi Haram Dikonsumsi Dan Termasuk Najis? Begini Penjelasannya Dalam Pandangan Islam

Cumi-cumi  merupakan salah satu hewan laut yang banyak dinikmati karena rasanya yang lezat. Ada berbagai menu olahan cumi yang bisa dibuat. Tidak hanya menggunakan daging cuminya saja, bahkan banyak orang menikmati cumi lengkap dengan tinta hitam pekat yang ada di tubuhnya.

Seperti diketahui, cumi-cumi memiliki tinta yang digunakan untuk mempertahankan diri dari musuh. Di samping itu, tinta tersebut juga sering menjadi campuran makanan untuk meningkatkan rasa. Seiring dengan ini, muncul pertanyaan tentang hukum makan tinta cumi-cumi. Benarkah najis dan haran?

Menurut Buya Yahya, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa air laut adalah suci. Jadi, hewan-hewan yang ada di laut halal untuk dimakan apapun bentuknya asalkan tidak membahayakan kelangsungan hidup umat manusia.

"Selagi tidak membahayakan, semua binatang di laut adalah halal. Bentuknya apa saja, asalkan tidak membahayakan dan hidupnya hanya di laut," kata Buya Yahya yang dikutip dari video di YouTube Al-Bahjah TV.

Walaupun tergolong sebagai makanan halal, ikan ternyata punya bagian yang tergolong najis yakni darah dan yang dihasilkan dari pencernaan meliputi kotoran yang keluar dari bagian belakang serta yang keluar dari bagian depan yang dinamakan muntahan.

Sementara itu, Buya Yahya menjelaskan kalau tinta cumi-cumi bukan berasal dari pencernaan, melainkan dari kelenjar khusus yang ditampung dalam kantong tinta dengan warna keperakan. Organ itu yang letaknya di luar lambung cumi, persis di bagian bawah kepala cumi-cumi.

Lubang keluarnya tinta pun tidak melalui anus. Tinta cumi keluar langsung ke rongga atau corong khusus. Oleh karena itu, tinta cumi-cumi tidak bisa disamakan dengan kotoran dan muntah. Sehingga, makan tinta cumi tidak termasuk haram.

Foto: Penjelasan Buya Yahya Soal Tinta Cumi (YouTube Al-Bahjah TV)

"Cumi-cumi, tinta cumi-cumi itu bukan hasil dari pencernaan dan juga bukan dari darah. Maka selagi itu bukan darah dan bukan hasil dari pencernaan yang dihancurkan tersebut. Maka dia tidak bisa dihukumi sebagai darah yang najis atau kotoran yang najis,” sambungnya.

“Jadi tinta bukan tergolong sebagai darah dan juga bukan tergolong sebagai kotoran, maka tidak bisa dikatakan najis. Karena tidak najis, maka itu bukan sesuatu yang haram. Begitulah yang dikatakan ulama,” pungkas Buya Yahya.

Untuk campuran makanan, tinta cumi biasanya digunakan sebagai saus pasta, campuran sup hingga pewarna kue. Di Indonesia sendiri, tinta cumi-cumi sering menjadi campuran saat menumis cumi. Selain itu, tinta cumi sudah dipercaya sejak berabad-abad tahun lalu sebagai obat serta alat tulis hingga kosmetik.

Foto: Makanan Dengan Tinta Cumi (Kitakini News)