Nikita Mirzani ke luar negeri pada (27/7). Padahal status Nikita sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kepergian ibu tiga anak itu diketahui oleh penyidik dari Polresta Serang Kota. Lalu kenapa Polisi mengizinkan wanita yang sempat dijemput paksa beberapa waktu lalu meninggalkan Indonesia?
Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan mengatakan bahwa Nikita melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan surat kepada penyidik di Satreskrim Polresta Serang Kota terkait kepergiannya ke luar negeri. “Pengacara telah bersurat ke penyidik bahwa klien nya pergi ke luar negeri untuk memerika kesehatan,” ujar Iwan.
Setelah ditangguhkan penahanannya, Nikita diminta untuk melakukan wajib lapor ke Polresta Serang Kota. Akhirnya sehari sebelum berangkat, pada (26/7) Nikita melakukan wajib lapor. Polisi sampai sekarang tidak mengeluarkan pencekalan dan bisa diizinkan pergi ke luar negeri.
Kemungkinan sepulangnya dari luar negeri, Nikita akan kembali menjalani proses hukum untuk memberikan keterangan dan wajib lapor sebagaimana mestinya. “Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka masih berlanjut sambil melengkapi berkas perkara,” jelas Iwan.
Seperti diketahui pekan lalu Nikita dijemput paksa Polisi ketika akan meninggalkan sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Nikita sore itu bersama anak bungsunya. Kemudian Polisi langsung membawa Nikita dan anaknya ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Penjemputan paksa Nikita sangat viral. Diduga Nikita tidak menyangka jika sejumlah Polisi langsung menjemputnya ketika sedang bersama putranya. Selama semalaman Nikita dan anaknya berada di kantor Polisi dan Nikita keluar dari tahanan pada keesokan malamnya.
Alasan Polisi Bolehkan Nikita Mirzani ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka (Suara.com)
Tahun 2020 sebenarnya Nikita juga pernah mengalami kejadian serupa. Ia yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan kepada Dipo Latief, dijemput di sebuah stasiun TV swasta. Nikita langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Beruntung kala itu Nikita hanya beberapa hari berada di tahanan lalu dikeluarkan dan jalani proses penangguhan penahanan. Dalam vonis hakim Nikita dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan tahanan namun Nikita tidak perlu melakukan hal itu karena jalani masa percobaan selama 12 bulan.
Alasan Polisi Bolehkan Nikita Mirzani ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka (Tribun Banten)