Tingginya angka kecelakaan lalu lintas, terutama dari kalangan pengendara sepeda motor, memang mengkhawatirkan. Karenanya, berbagai kebijakan pun diterapkan, salah satunya adalah larangan penggunaan sandal jepit yang telah disahkan dan diterapkan pada 13 Juni 2022 lalu.
Peraturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh 2022 ini memang cukup fenomenal. Banyak orang menganggap hal ini tidak masuk akal dan tidak memberikan pengaruh besar pada keamanan lalu lintas. Namun rupanya, pemerintah punya pertimbangan lain tentang hal ini.
Dilansir dari Pikiran Rakyat, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan alasan pihak kepolisian memberlakukan hal itu. Kebijakan itu diterapkan semata-mata demi keamanan pengguna sepeda motor, karena alas kaki berupa sandal jepit tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap pengaruh buruk jalanan.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," terang Firman pada laman NTMCPOLRI.
Larangan Pakai Sandal Jepit (via Otosia)
Dia pun menanggapi protes pengguna jalan tentang mahalnya harga sepatu dan pelindung lainnya. Menurutnya hal itu sama sekali bukan alasan karena faktanya nyawa tidak bisa dibeli dengan uang. Semakin ketat perlindungan, maka semakin aman pengendara saat bepergian.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga menjadi pertimbangan untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada," lanjutnya.
Larangan Pakai Sandal Jepit (via Motorplus Online)
"Oleh karena itu, kepedulian dari kita semua petugas operasi patuh betul-betul ditingkatkan, betul-betul bisa dikomunikasikan apa tujuan operasi kita ini,” lanjut Irjen Pol Firman Shantyabudi terkait larangan menggunakan sandal jepit bagi pengguna sepeda motor.
Larangan Pakai Sandal Jepit (via Autofun)