Penjelasan Hukum Islam Tentang Merapikan Alis Menurut Buya Yahya, Benarkah Termasuk Tindakan Yang Dilarang?

Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum Islam mencukur alis.

Setiap orang memiliki bentuk alis  yang berbeda-beda. Ada yang tipis dan juga ada yang tebal. Bahkan ada dari mereka yang tidak merata pertumbuhan alisnya. Untuk sebagian orang, alis merupakan salah satu penunjang penampilan yang bisa menambah kecantikan di wajahnya.

Oleh karena itu, tidak sedikit wanita yang akan memotong atau mencukur sebagian bulu alisnya demi terlihat lebih cantik. Seiring dengan ini, muncul pertanyaan sebenarnya bolehkah merapikan alis menurut hukum Islam?

Di agama Islam sebenarnya sudah diatur batasan-batasan bagi seorang wanita Muslimah dalam merias diri. Buya Yahya  juga pernah memberikan penjelasan tentang hukum merapikan bentuk alis. Ternyata, merapikan alis yang tidak rata atau keluar dari areanya tidak dilarang atau boleh dilakukan.

 “Jika alisnya itu berantakan sampai kemana-mana, ada yang turun ke mata sehingga menjadi tidak indah, itu perlu dirapikan. Dirapikan ini artinya memangkas alis yang keluar dari wilayah bagian alis, dirapikan tidak apa-apa,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Menurutnya, merapikan tidak dianggap sebagai mencabut atau mencukur alis yang memang dilarang dalam ajaran agama Islam. “Merapikan bukan termasuk dianggap sebagai mencabut atau menggerok habis, jadi boleh untuk merapikan karena kalau dibiarkan bisa mengganggu, jadi boleh boleh saja,” sambungnya.

Foto: Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan kalau alis sudah memiliki bentuk masing-masing. Sehingga yang perlu dilakukan hanya mengembalikan ke bentuk aslinya. Jadi itu bukan perbuatan yang dilarang. Adapun yang tidak diperbolehkan dalam Islam adalah mencukurnya hingga melakukan sulam alis.

“Aslinya alis kan ada bentuknya. Jadi kalau alisnya berantakan karena tumbuhnya tidak normal, maka dikembalikan pada bentuknya. Jadi diperkenankan karena dikembalikan pada bentuk aslinya. Sementara yang tidak diperbolehkan dalam Islam, yaitu mencukur dengan maksud untuk membuat orang lain melihatnya, ataupun sulam alis,” tandas Buya Yahya.

Foto: Ilustrasi Cabut Alis (Hipwee)