Sederet Fakta Unik Tentang Pernikahan Anak di Bawah Umur yang Viral di Sulawesi Selatan

Sederet Fakta Unik Tentang Pernikahan Anak di Bawah Umur yang Viral di Sulawesi Selatan

Pernikahan anak di bawah umur  terjadi di Wajo, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Pengantin itu menikah dengan resepsi pernikahan yang cukup mewah. Apalagi keduanya mengenakan busana pernikahan khas Sulawesi Selatan. Pernikahan itu jadi viral di sosial media. Berikut beberapa fakta terkait pernikahan tersebut.

1.    Usia Pengantin

Pasangan yang menikah itu berinisial MF dan NS. Usia mereka memang masih di bawah umur. Mempelai pria berusia 15 tahun sementara mempelai wanita 16 tahun, atau setahun  lebih tua. Pernikaan tersebut berlangsung pada Minggu 22 Mei 2022 lalu.

2.    Siswa SMP

Saat ini pengantin itu masih tercatat sebagai anak sekolah. Mereka duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP. Pengantin pria kelas 2 SMP dan pengantin wanita kelas 3 SMP.

3.    Dijodohkan

Tak disangka ternyata pernikahan dua remaja itu sudah direncanakan sejak  lama oleh kedua orangtua mereka. Sebab mereka dijodohkan ketika masih kecil. Rumah mereka cukup dekat karena menjadi tetangga di rumah.

4.    Pengantin Termuda

Karena menikah di usia 15 tahun dan 16 tahun, keduanya disebut sebagai pengantin termuda yang pernah ada di Sulawesi Selatan. Bisa jadi belum pernah ada pengantin di Sulawesi Selatan yang berusia muda seperti mereka yang menikah.

5.    Reaksi Warganet

Karena video pernikahan viral di sosial media, membuat sejumlah netizen memberikan komentar. Tentu banyak yang terkejut dengan pernikahan anak di bawah umur itu. Ada yang minder karena “disalip” untuk menikah. “LAH GUA KALAH,” tulis seorang netizen. Ada juga yang kagum dengan mental pengantin yang siap berumah tangga meskipun usianya masih di bawah umur.

Sederet Fakta Unik Tentang Pernikahan Anak di Bawah Umur yang Viral di Sulawesi Selatan (Detikcom)

6.    Tanggapan Pihak KUA

Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sudah menolak pengajuan pernikahan pasangan tersebut karena usianya masih berada di bawah umur. Seperti diketahui pemerintah sudah membuat aturan bahwa minimal usia laki-laki dan perempuan untuk menikah adalah 19 tahun.

7.    Menghindari Zina

Sementara itu wakil keluarga pengantin mengatakan bahwa pernikahan tersebut terpaksa dilakukan. Selain karena sudah ada perjodohan, pernikahan semakin cepat lebih baik untuk menghindari perzinahan. Apalagi mereka berdua sudah pacaran dan saling mencintai.

Sederet Fakta Unik Tentang Pernikahan Anak di Bawah Umur yang Viral di Sulawesi Selatan (Tribun Bengkulu)