Gara-Gara Jerawat, Mayang Terancam Kena Hukuman Dipenjara & Denda Rp 750 Juta

Gara-Gara Jerawat, Mayang Terancam Kena Hukuman Dipenjara & Denda Rp 750 Juta

Adik Vanessa Angel, Mayang, saat ini sedang tersandung kasus hukum lantaran ia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap sebuah produk skincare bernama Tan Skin.

Ayahnya, Doddy Soedrajat sempat melayangkan somasi kepada pihak brand skincare karena membuat wajah anaknya jerawatan.

Beberapa waktu lalu, Mayang menyalahkan produk skincare tersebut karena telah membuat wajahnya breakout.

Ketika dikonfirmasi soal hal tersebut, Mayang malah dilaporkan balik oleh pihak brand skincare ke Bareskrim Polri. Namun ayahnya, Doddy, meresponnya dengan santai.

"Setiap hidup pasti ada hitam putih, ada cobaan walaupun misalnya sekarang karier lagi berjalan, tetapi memang ada sedikit kendala," ujar Doddy Soedrajat mengutip dari Herstory -jaringan Suara.com, Rabu (13/4/2022).

Namun, dia enggan mengomentari masalah itu lebih jauh.

"Kalau kemarin sudah dilaporkan, ya sudah, enggak apa-apa," ucapnya.

Walau demikian, dia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

"Penginnya damai, enggak pengin panjang," kata Doddy Soedrajat.

Seperti diketahui, Mayang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur produk kecantikan Tan Skin, Gil Gladys bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad pada Selasa (12/4).

Mayang Lucyana Fitri dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.

Mayang terancam dipenjara dan membayar denda Rp 750 juta setelah mencemarkan nama baik brand Tan Skin (kompas.com)