Banyak umat Muslim yang beranggapan jika berenang di bulan Ramadhan bisa berisiko membatalkan puasa . Pasalnya, selain menahan lapar, haus serta hawa nafsu, puasa juga bisa batal jika ada benda baik benda padat maupun cair, yang masuk ke dalam lubang di dalam tubuh. Sementara saat berenang, air bisa masuk ke dalam anggota tubuh misalnya dengan cara berkumur, menghirup air atau menyelam.
Terkait hal ini ulama kondang, Buya Yahya memberikan jawaban yang masuk akal, seperti yang terlihat dalam video ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya awalnya menjelaskan perihal aspek yang bisa membatalkan puasa menurut mazhab Imam Syafi’i.
“Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima. Yaitu lubang mulut maksudnya menelannya, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil dan lubang buang air besar (anus),” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya mengatakan sebenarnya berenang atau menyelam tidak membatalkan puasa Ramadhan. Meski begitu, mereka harus memastikan untuk tidak memasukkan air ke dalam lima lubang yang bisa membatalkan puasa tersebut. Dia pun menyarankan untuk menggunakan alat yang mencegah air masuk ke dalam tubuh.
"Menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah di saat engkau menyelam atau berenang kira-kira ada air yang masuk enggak? Kalau menyelam dan renangnya sendiri tidak ada membatalkan. Mungkin ada alat yang bisa menutup mulut dan hidung,” tegas Buya Yahya.
Akan tetapi untuk menghindari was-was, Buya menyarankan lebih baik untuk tidak berenang dan menyelam terlebih dahulu selama bulan puasa. Sebab, jika terbukti air masuk pada salah satu lubang maka puasa orang tersebut sudah dianggal batal.
Foto: Berenang Membatalkan Puasa (Kompas)
“Nanti dikembalikan kepada orang yang bisa renang dan menyelam. Jika dalam dugaannya ketika orang renang dan menyelam ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau ke lubang yang lain maka menyelamnya adalah haram atau tidak boleh,” lanjut Buya.
“Jika terbukti masuk, maka batal lah puasanya. Kalau memang sudah ahli, sudah biasa seperti itu, dalam dugaannya dia tidak akan memasukkan, tidak apa-apa menyelam. Hati-hati yang jelas,” tandas Buya Yahya.
Namun disarankan untuk menghindari berenang dan memilih olahraga lain saat puasa pada bulan Ramadhan. Berenang sebaiknya tidak dilakukan dengan tujuan menghindari pengaruhnya terhadap puasa. Tapi jika berenang atau menyelam yang dilakukan untuk pekerjaan, maka pemaparan di atas bisa menjadi pengetahuan dan pilihan.
Foto: Berenang Membatalkan Puasa (YouTube/Al-Bahjah TV)