Kasus prostitusi online kembali terungkap. Kali ini praktik prostitusi online terjadi di di dua lokasi berbeda, yakni di Tanjung Priok dan Cikini.
Pada kasus pertama di Tanjung Priok, korban adalah delapan orang perempuan, di mana 5 di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur. Kedelapan korban itu yakni JV (22), RA (18), F (19), SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16). Dalam pengungkapan ini, dua orang muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) berhasil ditangkap.
Sementara untuk kasus berikutnya, polisi berhasil mengamankan 13 orang di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
"Ada joki (muncikari) serta beberapa orang tertangkap tangan sedang atau telah melakukan perbuatan cabul, dengan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Dalam penangkapan ini, polisi juga turut mengamankan dua muncikari berinisial IP dan DH.
Korban Tertipu Iming-Iming Semu
Kepala Sub direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, mengatakan, para korban prostitusi online di bawah umur diketahui tergiur iming-iming kemewahan.
"Untuk menjerat korban, para muncikari itu memberikan iming-iming beragam, mulai dari fasilitas berlibur hingga mendapatkan telepon seluler bila bergabung,"
"Iming-imingnya (dapat fasilitas) staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," ujarnya masih dikutip dari sumber yang sama, Senin (28/3/2022).
Para korban yang tergiur selanjutnya diminta datang ke salah satu rumah kos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, delapan perempuan yang menerima tawaran pekerjaan dari FO dan IM dipaksa melayani pria hidung belang.
Kasus Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Kian Marak (YouTube - Kompas TV)
Ditawarkan Melalui Medsos
Dalam melancarkan aksinya, FO dan IM menawarkan para korban kepada hidung belang melalui Facebook. Tarif sekali kencan bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp300.000.
Pujiyarto menambahkan, para muncikari itu juga memberlakukan jam kerja kepada mereka, yakni antara pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta seminggu sekali," ungkapnya.
Sementara untuk kasus di Cikini, muncikari IP dan DH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menawarkan korban kepada para pria hidung belang dengan tarif antara Rp300.000 hingga Rp700.000 untuk sekali kencan.
"Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu, tarifnya bisa jadi lebih mahal," tutur Pujiyarto.
Hingga saat ini, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur masih dalam pengembangan kepolisian.
Duh, miris banget, ya!
Kasus Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Bawah Umur Kian Marak (Liputan6.com)