Kecanduan Video Porno, Otak Pemuda Ini Rusak Hingga Harus Menghabiskankan Masa Mudanya di Sel Tahanan

Kecanduan Video Porno, Otak Pemuda Ini Rusak Hingga Harus Menghabiskankan Masa Mudanya di Sel Tahanan

Video porno untuk anak di bawah umur memang bisa membawa pengaruh buruk. Terutama jika ia sebelumnya tak mendapatkan pendidikan seksual, tak punya hubungan baik dengan orangtuanya, dan mentalnya masih labil.

Seperti kasus perkosaan yang terjadi di Lampung. Seorang pemuda asal Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung yang masih berusia 19 tahun ini. Otaknya diduga rusak gara-gara kecanduan nonton video porno.

Pemuda berinisial ADN ini kini harus menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi setelah ditahan Polres Serang Kota pada Senin, 21 Maret 2022.

# Memperkosa Anak di Bawah Umur

Kastreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, ADN yang kecanduan video porno ditangkap karena memperkosa anak di bawah umur di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Korban diperkosa di rumahnya saat orangtua korban sedang tak ada di rumah. Korban sempat diancam oleh ADN jika korban melaporkan tindakan asusilanya ke orangtua.

Polresta Serang Kota (kabarbanten.pikiran-rakyat.com)

"Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21 Maret 2022), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Rabu 23 Maret 2022.

Dedi menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah korban di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” terang Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

# Korban Tetap Lapor ke Orangtua

Meski mendapat ancaman dari ADN, korban tetap memberanikan diri melapor apa yang dialaminya ke orangtua.

“Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” kata Dedi Mirza.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita lakukan penahanan,” tandasnya.

Ketika diperiksa, ADN mengaku melakukan perkosaan lantaran tak kuat menahan napsu. Selain itu, berahi yang tak tertahankan itu ia dapat karena kerap menonton film porno.

Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung (news.act.id)

Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku perkosaan lainnya di SMP Tanggamus (lampung.inews.id)