Setiap Muslim pasti menginginkan bisa berpuasa di bulan Ramadhan dengan sempurna. Terlebih, di bulan yang suci ini, setiap kegiatan ibadah akan dilipatgandakan pahalanya. Jadi tidak heran kalau banyak orang berlomba-lomba menyebarkan kebaikan di bulan Ramadhan. Saat berpuasa, penganut agama Islam diwajibkan untuk menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dari terbitnya fajar subuh hingga terbenamnya matahari atau waktu maghrib.
Oleh karena itu, biasanya umat Muslim akan sangat menjaga ibadah puasanya. Agar puasa bisa berjalan dengan lancar, penting untuk mengetahui beberapa kegiatan yang bisa membatalkan puasa. Aktivitas itu sering dianggap sebagai sesuatu yang sepele, padahal bisa membatalkan puasa dan tentunya mengurangi pahala. Lantas apa saja kegiatan yang membatalkan puasa? Berikut diantaranya!
1. Masukkan Sesuatu Ke 5 Lubang tubuh Secara Sengaja
Kegiatan yang membatalkan puasa yang pertama adalah secara sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh yakni mulut, hidung, telinga, dubur dan kemaluan. Misalnya memasukkan obat ambeien ke dalam dubur, maka puasanya dianggap tidak sah. Sebaiknya, lakukan hal itu setelah berbuka puasa atau saat sahur. Namun menelan ludah sendiri, yang belum keluar dari mulut, tidak membatalkan puasa. Adapun dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya pangkal insang, dan telinga batasannya di bagian yang terlihat oleh mata. Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
2. Muntah Disengaja
Dalam hal ini, muntah yang disengaja bisa dimaknai seperti memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan sampai membuatnya muntah. Jika tidak disengaja, misalnya muntah akibat mabuk perjalanan atau mencium bau yang tidak sedap maka puasa tetap sah dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, setelah muntah, harus berkumur agar tidak tertelan kembali.
3. Berhubungan Seks Secara Sengaja
Foto: Kegiatan Batal Puasa (Detiknews)
Berhubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan merupakan salah satu kegiatan yang membatalkan puasa. Jika melakukannya, kamu berkewajiban untuk mengganti puasa. Selain itu, ada denda atau kafarat yang harus dibayarkan. Denda ini berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tidak mampu, maka kamu diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Namun kalau tidak mampu juga, maka kamu harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
4. Keluar mani
Keluar mani yang dimaksud dalam konteks ini adalah akibat dari persentuhan kulit, misalnya bersentuhan dengan lawan jenis dan onani atau masturbasi. Tapi, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasanya tetap sah.
5. Menstruasi
Foto: Kegiatan Batal Puasa (Suara.com)
Wanita yang sedang menstruasi atau haid tidak boleh bahkan diharamkan untuk berpuasa. Jika seorang telah makan sahur sampai menjalani puasa menjelang berbuka, namun tiba-tiba keluar darah menstruasi, maka puasanya dianggap batal. Meski begitu, kamu diwajibkan untuk membayar utang puasa di waktu berikutnya.
6. Murtad
Murtad dalah keluar dari Islam atau berpaling dari agama Allah. Apabila seseorang memutuskan untuk murtad saat menjalani puasa, maka puasanya dianggap batal dan tidak sah.
7. Nifas
Foto: Kegiatan Batal Puasa (Alodokter)
Selain menstruasi, wanita yang sedang mengalami masa nifas atau keluarnya darah dari organ kewanitaan selama sekitar 2 bulan setelah melahirkan, juga tidak diwajibkan untuk berpuasa. Seperti menstruasi atau haid, wanita yang sedang nifas bisa mengganti puasa Ramadan di bulan lainnya.
Foto: Kegiatan Batal Puasa (Alodokter)