Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang berkedok trading binary option di platform Quotex. Beberapa asetnya pun telah disita oleh polisi.
"Pertama, ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Selain ponsel, akun YouTube milik Doni Salmanan juga disita untuk barang bukti.
"Ada juga akun YouTube King Salmanan dan dua akun email yang terkoneksi dengan YouTube dan Quotex," kata Ramadhan.
Bukti transaksi dari pencarian dana akun Quotex milik Doni juga sudah diamankan.
"Ada 1 bundel. Ada juga mutasi rekening bank atas nama tersangka," ucap Ramadhan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi binary option pada 8 Maret 2022 setelah ia melewati proses pemeriksaan selama 13 jam.
Diberi 90 pertanyaa, Doni diperiksa dan mengaku jika dirinya adalah salah satu afiliator binary option.
Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan resmi ditangkap polisi (detik.com)
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ramadhan.
Doni Salmanan pun tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh sosok berinisial RA yang menjadi korban penipuannya.
Sebelum Doni, Indra Kenz juga ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus serupa, namun lewat platform Binomo.
Doni Salmanan resmi ditangkap polisi (detik.com)