Pernah Terima Uang Dari Doni Salmanan, Reza Arap Bisa Ikut Diperiksa dan Donasi Rp1 Miliar Terancam Disita

Reza Arap berpeluang untuk ikut diperiksa dan terancam mengembalikan uang donasi Rp1 miliar setelah Doni Salmanan Ditahan.

Kabar penahanan Doni Salmanan  kini sedang ramai dibahas. Pada Selasa, 8 Maret 2022, pria 23 tahun itu langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex. Penetapan tersangka terhadap Doni Salmanan ini membuat Reza Arap  ikut disorot.

Pasalnya, Reza diketahui pernah menerima duit saweran dari pria yang juga disebut Crazy Rich Bandung itu saat melakukan live streaming bermain game online. Tidak tanggung-tanggung, personel Weird Genius ini mendapat donasi sekitar Rp1 miliar. Lantas apa yang akan terjadi dengan uang yang diterima Reza Arap tersebut?

Terkait hal ini, pihak kepolisian mengatakan bakal melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan dana aliran yang masuk ke rekening Reza Arap tersebut. Jika memang uang donasi yang diterima Reza berasal dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator, maka polisi bakal melakukan penyitaan.

“Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dikutip Rabu, 9 Maret 2022.

Tidak hanya itu, polisi juga tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari Reza Arap soal uang saweran dari Doni Salmanan tersebut. "Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," tandas Ahmad Ramadhan.

Foto: Reza Arap – Doni Salmanan (Voi.id)

Saat menerima uang dari Doni Salmanan pada Juni 2021 itu, Reza Arap sempat dibuat takut dan sudah berencana mengembalikan uang donasi itu. Namun, suami Wendy Walters ini mengurungkan niatnya setelah Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan uang tersebut.

Saat ini, Doni Salmanan  sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan statusnya sebagai tersangka. Doni dijerat pasal berlapis diantaranya undang-undang ITE, KUHP serta undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Foto: Reza Arap (Instagram)