Mawar AFI Ditahan Polisi Karena Dianggap Pencemaran Nama Baik Mantan Suami

Mawar AFI Ditahan Polisi Karena Dianggap Pencemaran Nama Baik Mantan Suami

Tim pengacara Steno Ricardo tak terima atas pernyataan Mawar AFI soal perceraiannya. Mereka menduga bahwa Mawar telah melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Mereka tak terima atas pernyataan Mawar yang mengatakan bahwa ada skenario perselingkuhan dari perceraiannya dengan Steno Ricardo.

"Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022 lalu kami telah menyampaikan klarifikasi Tim Kuasa Hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap 'mengarang-ngarang' persidangan," kata tim pengacara Steno Ricardo dalam keterangan yang diterima detikhot pada Jumat 25 Februari 2022.

"Mengingat perkembangan terakhir, di mana Mawar tidak kunjung mengoreksi pernyataannya--dan menimbang pula opini publik yang terus berkembang--pada akhirnya kami memutuskan untuk melaporkan Mawar ke pihak kepolisian. Terlampir tanda bukti lapor untuk referensi kita bersama. Perlu dicatat bahwa tindakan pelaporan ini kami lakukan murni atas nama kami sendiri, bukan mewakili klien kami Steno Ricardo," sambungnya.

Saat ini, laporan tersebut telah masuk ke Polres Depok. Pengacara dari mantan suami Mawar AFI itu pun melaporkan jika Mawar sudah melakukan pencemaran nama baik.

"Jadi hari Kamis lalu kita sudah terima laporan kasusnya diduga pencemaran nama baik atas nama diduga terlapor dengan nama dikenal Mawar AFI dari pihak mantan suami oleh kuasa hukum," kata Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Baruno di kantornya.

Pihak kepolisian pun nantinya akan memanggil kepada siapa saja yang bersangkutan dengan kasus ini.

Mawar AFI ditahan polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik mantan suaminya (detik.com)

"Sudah diterima kemudian kita gelar kasusnya. Nanti akan kita panggil terutama dari pelapor dulu terkait keterangan yang kita butuhkan untuk menguatkan kasus tersebut," tuturnya.

"Nanti kalau sudah ada saksi-saksi yang menguatkan dari ahli terutama, baru kita panggil Mawar AFI untuk penyelidikan," lanjutnya.

Polisi juga belum memberikan pasal yang akan menjerat Mawar AFI. Sebab, masih belum ada barang bukti yang diberikan oleh sang pelapor soal kasus itu.

Tim pengacara Steno dengan pelapor Bimo Suryo Hardjanto telah melaporkan Mawar AFI ke Polres Metro Depok pada 24 Februari lalu. Mawar dituding telah membuat berita palsu terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan Steno, termasuk juga tuduhan korban yang sudah membuat surat putusan cerai sepihak dan memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkannya ke media sosial.

Mawar AFI ditahan polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik mantan suaminya (detik.com)