Sudah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Tuntutan Ganti Rugi Pihak Laura Anna pada Gaga Muhammad?

Meski sudah divonis 4,5 tahun penjara, bagaimana dengan tuntutan ganti rugi uang pihak Laura Anna pada Gaga Muhammad?

Gaga Muhammad  sudah divonis penjara selama 4,5 tahun karena dianggap lalai saat mengemudikan mobil yang membuat kecelakaan dan sebabkan Laura Anna  alami kelumpuhan. 

Selain menempuh jalur pidana, pihak Laura kala itu melayangkan gugatan perdata sebagai ganti rugi atas kecelakaan yang disebabkan Gaga, dengan nilai fantastis Rp 12,6 mliar. Setelah Laura meninggal dan Gaga divonis, bagaimana nasib tuntutan tersebut?

Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa dia mengaku tidak tahu cara perhitungan soal nominal uang itu. 

“Saya nggak bisa mengitung, bagaimana perincian dan cara menghitungnya, saya tidak bawa kalkulator, nggak bisa hitung,” kata Fahmi. Fahmi datang ke pengadilan untuk menjalani proses banding terkait vonis Gaga.

Hal berbeda diungkapkan Janariyah, ibu Gaga. Janariyah mengatakan seharusnya tuntutan sudah terhapus karena Laura saat ini sudah meninggal dunia. Ia mengimbau tak perlu ada yang ditagih dalam tuntutan tersebut. 

Namun jika pihak Laura masih bersikukuh untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp 12,6 miliar, keluarga Gaga akan kembali siap bertarung mendapatkan keadilan terkait tuntutan itu. “Gugat saja silahkan, kami tunggu,” papar Fahmi.

Bagaimana Nasib Tuntutan Ganti Rugi Pihak Laura Anna pada Gaga Muhammad (Tribun)

Pihak Laura sempat menyebut angka Rp 12,6 miliar berdasarkan hitungan karena merasa Gaga dan keluarganya tidak bertanggung jawab untuk membantu biaya pengobatan Laura sejak kecelakaan pada 2019 silam.

Sayangnya saat proses hukum masih berjalan, Laura Anna  menghembuskan nafas terakhirnya. Diduga ia sakit lantaran alami sesak napas beberapa jam sebelum meninggal dunia. Jenazah mantan Gaga Muhammad  ini dikremasi.

Bagaimana Nasib Tuntutan Ganti Rugi Pihak Laura Anna pada Gaga Muhammad (Kapanlagi)