Nama Dimas Kanjeng sempat menghebohkan publik karena guru spiritual ini mengaku bisa melipatgandakan uang sampai ratusan juta.
Dan ternyata, sosok seperti Dimas Kanjeng masih banyak ditemui di Indonesia. Salah satunya adalah seorang dukun asal Malang ini.
Dua orang melaporkan kepada pihak kepolisian kalo mereka jadi korban penipuan AS, pria asal Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Pria 42 tahun tersebut mengaku dirinya adalah dukun yang memiliki ilmu gaib hingga bisa menggandakan uang kepada korbannya.
Tapi sayang, HU (46) yang adalah kenalan AS, korban lainnya, percaya perkataan AS begitu saja.
Mulanya, HU datang ke rumah AS setelah mendapat kabar kalo AS bisa menggandakan uang. Dan benar saja, setelah memberikan beberapa uang di kota yang telah disediakan, uang di dalamnya pun mendadak bertambah begitu saja.
AS berhasil menipu para korbannya. Padahal, AS cuma menyelipkan uang di tutup kotak. Setelah ada uang dimasukkan, ia menutup mata sambil berkomat-kamit, mengocok kotaknya, mengetuknya, dan membuka isinya yang telah bertambah.
Seorang dukun asal Malang ditangkap karena mengaku bisa melipatgandakan uang (boombastis.com)
Saat ditelusuri, uang yang bertambah itu juga cuma uang mainan Rp 100 ribu. Namun, para korbannya percaya dengan aksi yang mereka lihat. AS pun menjanjikan bakal menggandakan uang korban sebesar Rp 40 juta menjadi Rp 500 juta. Karena tergiur akan hal itu, korban langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening AS.
Setelah ditransfer, korban sempat bingung karena tak bisa mengontak AS yang hilang tanpa kabar. Ternyata, AS sudah kabur dengan uang Rp40 juta miliknya.
Untung saja, Satreskrim Polresta Malang Kota cepat tanggap. Meski kerap berpindah-pindah tempat, akhirnya AS tertangkap juga pada Rabu (5/1/22) di sekitar Lapangan Brawijaya Malang Kota.
Polisi berhasil menyita beberapa bukti penipuan AS, seperti uang mainan sebanyak 5.000 lembar, kardus, kartu ATM dan buku rekening. Sedangkan uang korbannya yang sudah ia dapatkan ludes begitu saja buat membayar utang.
Akhirnya, AS dikenakan hukuman atas aksinya itu dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Seorang dukun asal Malang ditangkap karena mengaku bisa melipatgandakan uang (boombastis.com)