Seorang ibu-ibu paruh baya (55) berinisial AS ditangkap polisi karena dirinya menyimpan sebuah barang haram.
Ya, ibu-ibu tersebut ditangkap oleh tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kampar lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditahan di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dan menurut laporan yang beredar, barang haram tersebut disembunyikannya di sebuah kotak bedak.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan jika pelaku ditemukan barang 3 paket narkotika berjenis sabu dengan berat 0,50 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit HP Nokia yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta barang bukti lainnya," kata Daren, Sabtu (29/1/2022)
Kasusnya itu berawal dari Rabu (26/1/2022) sekira pukul 22.00 wib ketika petugas sedang melakukan penyelidikan soal maraknya penyalahgunaan sekaligus transaksi di jalan Dr A Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Keluarahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Heboh ibu-ibu paruh baya menjual narkoba yang disimpan di kotak bedak (suara.com)
"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang Perempuan yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu AS di rumahnya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 3 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam botol bedak," ungkap Kasat Resnarkoba.
Ketika dicari tahu, tersangka AS mengaku bahwa narkoba miliknya ia dapatkan dari B dan EB yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) berlokasi di Siak Hulu, Kampar.
Menurut Daren, tersangka dengan barang buktinya itu telah dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekannya, terbukti jika urine sang pelaku positif methamphetamin.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Heboh ibu-ibu paruh baya menjual narkoba yang disimpan di kotak bedak (detik.com)