Belakangan ini, mata uang digital atau kripto memang sedang ramai diperbincangkan. Terutama sejak munculnya tren NFT di Indonesia. Banyak dari masyarakat Indonesia mulai banyak yang berinvestasi di uang kripto, ataupun masih tahap mencari tahu.
Sayangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto di Indonesia.
Larangan tersebut telah disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," demikian bunyi larangan dari akun @ojkindonesia.
# Alasan OJK Melarang Keras Campur Tangan Lembaga Jasa Keuangan pada Aktivitas Perdagangan Kripto
Waspada skema ponzi investasi kripto (neztren.grid.id)
Tak hanya melarang, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Sementara itu, alasan OJK melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan pada aktivitas perdagangan kripto karena aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Jadi risikonya bisa dibilang sangat tinggi.
Selain itu, OJK juga menyatakan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan.
Uang kripto (liputan6.com)
# Tak Diakui oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia beberapa waktu lalu juga melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi. Meskipun begitu, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah, dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry juga menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tak mengakomodasi aset kripto adalah karena bentuk fundamental aset yang dinilai belum jelas.
Aset kripto tidak diatur oleh suatu lembaga, sehingga sifat kepemilikan dan pergerakan harganya pun tak jelas..
"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," tambah Perry.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (beritasatu.com)